BerandaNASIONALSidang Perdana Sengketa Informasi Publik Bank Nagari di PTUN Padang, Hakim Minta...

Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik Bank Nagari di PTUN Padang, Hakim Minta Penjelasan Para Pihak

PADANG – Mikanews.id | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara PT Bank Nagari selaku Pemohon Keberatan dengan Darlinsah selaku Termohon Keberatan, Senin (3/8/2026).

Sidang tersebut merupakan pemeriksaan pertama setelah PT Bank Nagari mengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor 04/I/KISB-PS-M-A/2026. Perkara keberatan itu kini terdaftar di PTUN Padang dengan Nomor 29/G/KI/2026/PTUN.PDG.

Dalam persidangan, PT Bank Nagari selaku Pemohon Keberatan dihadiri kuasa hukumnya, Oky Nasrul. Sementara itu, Termohon Keberatan, Darlinsah, hadir didampingi kuasa hukumnya, Deni Syaputra, S.H., M.H.

Dalam sidang perdana yang berlangsung terbuka untuk umum, Majelis Hakim meminta penjelasan dari Pemohon Keberatan maupun Termohon Keberatan terkait pokok sengketa. Selain itu, hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempersiapkan dan melengkapi bukti yang akan diajukan dalam tahapan pembuktian.

Usai mendengarkan penjelasan para pihak, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 10 Agustus 2026. Agenda persidangan berikutnya adalah penyerahan tambahan bukti dari Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan.

Tambahan bukti yang diajukan kedua belah pihak akan menjadi bagian dari proses pembuktian dan diperiksa oleh majelis hakim sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara.

Sengketa informasi publik tersebut bermula ketika Darlinsah mengajukan permohonan informasi kepada PT Bank Nagari. Informasi yang dimohon meliputi salinan laporan tahunan PT Bank Nagari, data pegawai, daftar belanja atau pengeluaran perusahaan, serta data penerima program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk periode tahun 2021 hingga 2024.

Permohonan tersebut kemudian diperiksa oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Dalam Putusan Nomor 04/I/KISB-PS-M-A/2026, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan.

Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi dan dokumentasi terkait salinan laporan tahunan PT Bank Nagari selama tahun 2024 sampai tahun 2024 yang telah diaudit.

Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi dan dokumentasi terkait salinan data penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Nagari yang memuat masing-masing nama penerima, alamat, tanggal menerima, jumlah uang yang diterima, alasan dijadikan penerima, serta dokumentasi penyerahan selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, dengan menghitamkan atau mengaburkan data pribadi seseorang sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Atas putusan tersebut, PT Bank Nagari mengajukan keberatan ke PTUN Padang. Keberatan tersebut kini memasuki proses pemeriksaan di PTUN, yang diawali dengan sidang perdana pada Senin (3/8/2026) dan akan dilanjutkan pada 10 Agustus 2026 dengan agenda penyerahan tambahan bukti dari kedua belah pihak.(*)

 

(red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini