PASAMAN BARAT, Mikanews.id — Aksi pembobolan dua rumah warga di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, berakhir dengan penangkapan seorang pria berinisial OP (41).
Pelaku diamankan setelah aksinya diketahui warga pada Rabu dini hari, 16 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi kejadian.
“Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110,” kata Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, sebelum menjalankan aksinya, OP diketahui baru selesai mengonsumsi minuman keras tradisional di sebuah warung.
Pelaku kemudian mendatangi rumah Warni yang berada di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin.
Untuk masuk ke rumah tersebut, pelaku diduga merusak pintu bagian belakang dengan cara mendobraknya. Kunci pintu kayu tersebut sampai terlepas dari daun pintu.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah pakaian milik korban.
Barang yang dibawa berupa enam helai daster, satu celana panjang, serta tiga helai pakaian dalam jenis bra.
Tidak berhenti di rumah pertama, pelaku kemudian bergerak menuju rumah Deli Darni yang berada sekitar 20 meter dari rumah Warni.
Di lokasi kedua, pelaku membongkar dua lembar pagar seng sebelum masuk dan mengambil tiga helai pakaian dalam jenis bra.
Namun, ketika hendak meninggalkan rumah Deli Darni, gerak-gerik pelaku diketahui oleh warga sekitar.
Warga kemudian mengamankan OP dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pasaman Barat melalui Call Center 110.
Mendapat laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan membawa pelaku untuk diamankan.
Polisi menyebut pelaku diduga masuk ke kedua rumah tersebut dengan tujuan mencari pakaian jenis daster.
Kendati demikian, Unit Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan motif di balik aksi pelaku.
Akibat kejadian itu, kedua korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
Kini OP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Yelpi)





