BerandaDAERAHTambang PT DL di Ciwandan Disorot, Koordinat Izin Dipertanyakan

Tambang PT DL di Ciwandan Disorot, Koordinat Izin Dipertanyakan

CILEGON | mikanews — Aktivitas pertambangan batu yang dilakukan PT DL di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, mendapat sorotan setelah muncul dugaan lokasi penambangan tidak sesuai dengan titik koordinat dalam dokumen perizinan.

Dugaan tersebut mencuat setelah pemantauan di lokasi pada Rabu, 16 September 2026. Aktivitas penambangan terlihat berlangsung dan terdapat sedikitnya tiga lapak penambangan serta tiga unit mesin produksi di kawasan tersebut.

Persoalan kesesuaian koordinat menjadi perhatian karena lokasi kegiatan pertambangan seharusnya dapat diverifikasi berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

Aktivis Lingkungan Cilegon, Jaenul, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah kegiatan PT DL berada dalam wilayah yang sesuai dengan izin.

“Selain dugaan pelanggaran perizinan, aktivitas tambang ini jelas merusak lingkungan. Sebaran debu mengganggu warga, dan lalu lalang truk berat menyebabkan jalan-jalan di sekitar kawasan rusak parah,” kata Jaenul.

Ia juga mendesak instansi berwenang mencocokkan titik koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan lokasi aktual kegiatan penambangan.

Menurut Jaenul, pemeriksaan diperlukan agar dugaan ketidaksesuaian perizinan dapat dibuktikan atau diklarifikasi berdasarkan data dan kondisi di lapangan.

“Kami meminta kepolisian dan instansi terkait menindaklanjuti laporan ini. Pemeriksaan harus dilakukan untuk memastikan apakah PT DL benar-benar beroperasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, aktivitas pertambangan tersebut juga disorot dari sisi lingkungan. Jaenul menyebut sebaran debu dan mobilitas truk berat sebagai dampak yang dirasakan di sekitar kawasan kegiatan.

Namun, dampak tersebut dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan aktivis dan belum disertai hasil pemeriksaan atau penilaian resmi dari instansi berwenang.

PT DL disebut dimiliki oleh Na, anggota DPRD Kota Cilegon dari salah satu partai politik. Informasi mengenai kepemilikan tersebut belum disertai dokumen pendukung dalam bahan pemberitaan ini.

Hingga berita ini diturunkan, Na maupun manajemen PT DL belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian titik koordinat perizinan maupun tudingan mengenai dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Mikanews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Na serta manajemen PT DL. Setiap penjelasan atau data yang disampaikan akan menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi mengenai aktivitas pertambangan tersebut.

Pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk menentukan fakta mengenai kesesuaian lokasi pertambangan dengan dokumen perizinan, sekaligus memastikan dampak kegiatan terhadap lingkungan dan kondisi jalan di sekitar kawasan Ciwandan. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini