BANDA ACEH | mikanews — Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan di Aceh menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
Dari total 7.355 penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA se-Aceh, terdapat 4.849 usulan remisi yang telah melalui proses verifikasi. Setelah proses tersebut, sebanyak 4.833 orang resmi disetujui menerima remisi.
Jumlah tersebut terdiri atas 4.806 narapidana dewasa dan 27 anak binaan. Dari 4.833 penerima, sebanyak 4.808 orang memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 25 orang mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.
Remisi dalam momentum HUT RI ke-81 bukan sekadar pengurangan masa pidana. Pemberian tersebut menjadi bagian dari instrumen hukum sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh, Ramdani Boy, menegaskan bahwa remisi diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan sekaligus motivasi agar warga binaan terus memperbaiki perilaku dan mengikuti seluruh program pembinaan.” ujar Ramdani Boy.
Proses verifikasi dan penetapan penerima Remisi dalam momentum HUT RI ke-81 dilakukan jajaran Kanwil Pemasyarakatan Aceh berdasarkan usulan dari Lapas, Rutan, dan LPKA.
Penyerahan remisi dalam momentum HUT RI tahun ini secara simbolis dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah. Dalam kegiatan tersebut, Fadhlullah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh Ramdani Boy. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan instrumen hukum bagi warga binaan yang menunjukkan prestasi dalam proses pembinaan.
Dengan demikian, remisi bukan pemberian cuma-cuma. Pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Pemberian remisi juga membawa pesan bahwa proses perubahan warga binaan mendapat penghargaan. Pembinaan tidak hanya berorientasi pada masa hukuman, tetapi juga pada kesiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Bagi penerima Remisi Umum II, pengurangan masa pidana tersebut berujung pada kebebasan. Sementara penerima Remisi Umum I memperoleh pengurangan masa pidana sesuai ketetapan yang diberikan.
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menempatkan remisi sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan positif.
Pada peringatan HUT RI ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, 4.833 warga binaan di Aceh menjadi penerima remisi setelah usulan mereka melalui proses verifikasi dan ditetapkan sesuai ketentuan. (YusuF)





