BerandaDAERAHKapolres, Jelaskan Kasus Dugaan Aniaya Ibu dan Neneknya di Sungai Aur

Kapolres, Jelaskan Kasus Dugaan Aniaya Ibu dan Neneknya di Sungai Aur

Pasaman Barat, mikanews.id – Masih ingat dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap ibu dan neneknya di Jorong Sungai Tanang, Kecamatan Sungai Aur hari Selasa, 11 Agustus 2026 lalu. Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, Senin (24/8) menguraikan kronologi dan proses tindaklanjut dari kasus itu.

Penguraian alur kasus itu disampaikan Kapolres, Agung Tribawanto dihadapan wartawan, melalui konferensi pers di aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres, Simpang Empat.

Dari ​konferensi pers pengungkapan perkara yang menewaskan berinisial HP (ibunya) dan R alias RH (nenek), didampingi Kabag Ops, Fahrel Haris, dan Kasat Reskrim, A. Agung Ngurah Santa Subrata. Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/182/VIII/2026 /SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 11 Agustus 2026.

​Pelaku HB (32), ditetapkan sebagai tersangka, bersuku Mandailing berstatus eks pelajar atau mahasiswa, beralamat Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.​

Tersangka diringkus jajaran Satreskrim Polres hari Selasa (11/8) lalu di Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, setelah melarikan diri.

​Kasat Reskrim Polres, A. Agung Ngurah Santa Subrata katakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif kejadian bermula dari pengakuan tersangka sering didatangi mimpi membuat badannya sakit, sehingga memicu dorongan kuat untuk menyakiti ibu dan neneknya.

​Peristiwa maut itu terjadi pada Senin malam (10/8) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban RH, sesaat setelah korban HP dan R menunaikan ibadah salat Isya.

Tersangka memukulkan sebatang kayu sepanjang 50 sentimeter ke kepala ibunya sebanyak tiga kali. Saat nenek berusaha memeluk anaknya, tersangka turut memukul si nenek sebanyak tiga kali, sehingga keduanya roboh bersimbah darah.

​Menyadari kedua korban tak bergerak, tersangka sempat menangis histeris, sebelum akhirnya melarikan diri menuju kawasan Situak, Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

​Jajaran Satreskrim telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Peristiwa), memasang garis polisi dan berkoordinasi dengan tim medis guna memeriksa luka korban, untuk memastikan penyebab kematian.

​”Tersangka kita jerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP. Karena tindak pidana pembunuhan ini dilakukan terhadap ibu kandung, maka ancaman pidana pokok 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

​Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. (gmz)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini