SIJUNJUNG | Mikanews.id : Alarm keras bagi Aktivitas PETI & pengawasan pihak berwenang atas peristiwa tanah longsor hebat yang terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Minggu (23/8/2026), sekitar pukul 14.30 WIB.
Tebing di tepi aliran Sungai Batang Kuantan ambruk, material longsor menghantam dan merusak sekitar 10 unit ponton tambang emas yang beroperasi di kawasan tersebut.
Puing-puing ponton serta perlengkapan tambang terlihat berserakan di sepanjang sungai, sementara tanah dan bebatuan menutupi sebagian besar area lokasi.
Hanya berselang 10 menit usai kejadian, jajaran Polres Sijunjung segera tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan.
Hasil pemeriksaan di lapangan memastikan material longsor berasal dari patahan tebing yang tidak stabil, langsung berdampak pada seluruh ponton yang berada di bawahnya.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Alkautsar Ananputra, membenarkan kejadian tersebut.
“Berdasarkan pengecekan, saat longsor terjadi tidak ada aktivitas penambangan di lokasi sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.
Namun dampak kerusakan terhadap sarana tambang sangat nyata dan cukup serius,” ungkapnya.
Peristiwa ini bukan sekadar bencana alam — ia adalah alarm keras yang menampar kesadaran semua pihak berwenang: betapa tingginya risiko yang mengancam nyawa, lingkungan, dan tata kelola hukum ketika aktivitas pertambangan — terlebih yang diduga banyak beroperasi tanpa izin resmi alias PETI (Pertambangan Tanpa Izin) bila terus dibiarkan beroperasi di kawasan sungai dan lereng rawan longsor di Sijunjung.
Keberadaan belasan ponton tambang emas di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan sejatinya telah lama menjadi sorotan.
Selain ancaman keselamatan nyata akibat ketidakstabilan tanah, aktivitas ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan patut dipertanyakan: apakah seluruhnya telah memenuhi perizinan sah serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup?
Jika jawabannya belum atau tidak, maka kelalaian dalam pengawasan dan penindakan tegas oleh pihak berwenang sama beratnya dengan risiko bencana yang kini terjadi.
Meski status legalitas masing-masing ponton belum dapat disimpulkan hanya dari kejadian ini dan memerlukan verifikasi resmi dari instansi teknis yang berwenang, fakta di lapangan berbicara tegas: keberadaan ponton-ponton tersebut di lokasi rawan bencana adalah bukti nyata bahwa pengawasan belum berjalan optimal.
Pihak berwenang — mulai dari dinas terkait, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum — wajib segera turun tangan, memverifikasi legalitas setiap unit tambang yang beroperasi, dan menindak tegas setiap aktivitas yang melanggar aturan sebelum longsor susulan atau bencana yang lebih besar kembali menelan korban.
Masyarakat yang bermukim di kawasan rawan longsor diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjauhi lokasi yang berpotensi longsor susulan, dan berani melaporkan setiap aktivitas pertambangan yang mencurigakan di sekitarnya.
Media akan terus memantau dan mengabarkan perkembangan penanganan serta klarifikasi resmi dari pihak berwenang terkait status legalitas dan penertiban aktivitas pertambangan di Sungai Batang Kuantan.
(Red)





