PELALAWAN | mikanews — PT Ararabadi menjadi sorotan warga Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Persoalannya berkaitan dengan pembayaran ganti rugi lahan seluas 2.090 hektare yang hingga kini belum terealisasi.
Sejumlah anak kemenakan Desa Palas menggelar demonstrasi damai untuk menuntut kepastian pembayaran tersebut. Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari personel Polsek Pangkalan Kuras.
Kepala Desa Palas, H. Samsari AS, mengatakan persoalan yang melibatkan PT Ararabadi itu bukan perkara baru. Menurutnya, perusahaan sebelumnya telah menyampaikan komitmen pembayaran, baik secara tertulis maupun lisan.
Komitmen tersebut menyebutkan pembayaran ganti rugi lahan seluas 2.090 hektare akan dilakukan pada 3 September 2026.
Namun, menjelang tanggal yang telah dijanjikan, warga mengaku belum melihat tanda-tanda pembayaran akan direalisasikan.
“Perusahaan sudah menyampaikan komitmennya di hadapan publik bahwa tanggal 3 September 2026 akan dilakukan pembayaran sesuai lahan 2.090 hektare. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda realisasi. Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan pihak perusahaan,” tegas Samsari.
Warga Desa Palas kini menunggu pembuktian dari PT Ararabadi. Bagi mereka, 3 September 2026 bukan sekadar tanggal, tetapi waktu yang akan menentukan apakah komitmen perusahaan benar-benar dipenuhi.
Samsari menyatakan anak kemenakan Desa Palas telah menyiapkan sikap apabila pembayaran kembali tidak dilakukan sesuai janji.
“Kalau pihak perusahaan tidak mengindahkan janji yang sudah disampaikan, kami anak kemenakan akan mengambil sikap. Bahkan jalan perusahaan yang berada di lokasi Desa Palas akan kami putus,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan meningkatnya ketegasan warga dalam menuntut kepastian. Meski demikian, masyarakat tetap menginginkan penyelesaian melalui musyawarah dan jalur hukum.
Pemerintah desa juga diharapkan ikut mengawal pelaksanaan kesepakatan agar persoalan pembayaran lahan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
Dalam bahan yang disampaikan, lahan seluas 2.090 hektare tersebut disebut telah menjadi bagian dari keputusan pengadilan. Karena itu, warga meminta komitmen pembayaran yang telah disampaikan PT Ararabadi tidak kembali tertunda.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai pembayaran benar-benar terealisasi dan dapat diketahui secara jelas.
Kini perhatian warga tertuju pada 3 September 2026. Pada tanggal tersebut, PT Ararabadi dituntut membuktikan komitmennya terkait pembayaran ganti rugi lahan seluas 2.090 hektare. (CtS)





