BerandaBERITAPemulihan Aset Jadi Prioritas Kajati Sultra, Koruptor Diminta Tak Sekadar Dipenjara

Pemulihan Aset Jadi Prioritas Kajati Sultra, Koruptor Diminta Tak Sekadar Dipenjara

KENDARI | mikanews — Pemulihan aset hasil kejahatan menjadi perhatian utama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh hanya berakhir pada penangkapan dan penghukuman pelaku.

Pandangan pemulihan aset tersebut disampaikan Sugeng saat bertemu dengan awak media di kantor Kejati Sultra, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut Sugeng, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak cukup dilihat dari jumlah tersangka yang ditangkap ataupun beratnya hukuman yang dijatuhkan.

Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan kerugian korban dan negara dapat dipulihkan.

“Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak cukup dilihat dari berapa banyak tersangka ditangkap atau seberapa berat hukuman dijatuhkan. Yang tak kalah penting: memastikan kerugian korban maupun negara dapat dipulihkan,” tegas Sugeng.

Dalam perkara korupsi, Sugeng meminta jajarannya tidak hanya mengejar tersangka. Penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan harus dilakukan sejak awal penanganan perkara.

Ia bahkan meminta agar jajarannya tidak terburu-buru mengajukan penahanan apabila upaya penelusuran dan pemulihan aset belum berjalan secara maksimal.

“Kalau ada usul tahan, saya tanya: urgensinya apa? Asetnya sudah diburu belum? Kalau belum, buru dulu asetnya. Untuk apa menahan orang?” ujarnya.

Bagi Sugeng, pemulihan aset memiliki dampak yang lebih langsung bagi masyarakat. Aset hasil kejahatan yang berhasil dirampas dan dikembalikan dapat dimanfaatkan negara untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Koruptor itu paling takut kalau dimiskinkan — aset kejahatannya disita lalu dikembalikan. Itu jauh lebih bermakna dibanding sekadar menghukum,” katanya.

Ia menilai hukuman terhadap pelaku tanpa pemulihan kerugian belum sepenuhnya menyelesaikan dampak tindak pidana. Negara tetap dapat menghadapi kerugian apabila aset yang berasal dari kejahatan tidak berhasil ditemukan dan dikembalikan.

Karena itu, Sugeng mendorong perubahan pendekatan dalam penegakan hukum. Hukum tidak hanya berorientasi pada pembalasan atau penghukuman, tetapi juga pemulihan keadaan, pemberian ganti rugi, dan perbaikan bagi pelaku.

Pendekatan tersebut, menurutnya, membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, media, dan masyarakat memiliki peran dalam mendukung proses penegakan hukum.

Sugeng juga menempatkan media sebagai mitra strategis Kejaksaan. Menurutnya, pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi sekaligus menjadi saluran pengawasan, kritik, dan aspirasi masyarakat.

“Bagi saya, pers adalah mitra dan stakeholder utama. Paradigma lama yang menganggap pers mengganggu atau aspirasi masyarakat merepotkan — harus ditinggalkan. Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri tanpa respons dan masukan dari masyarakat,” tegasnya.

Dengan pendekatan tersebut, Sugeng ingin penegakan hukum memberikan hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Penindakan terhadap pelaku tetap penting, tetapi pemulihan kerugian dan pengembalian aset juga harus menjadi bagian utama dalam penanganan perkara. (Jsk)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini