BerandaNASIONALRDPU DPRD, AF : Silahkan Ke Yudikatif, JB : Apa Gunanya Legislatif?

RDPU DPRD, AF : Silahkan Ke Yudikatif, JB : Apa Gunanya Legislatif?

Payakumbuh – mikanews.id | Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Kaum Adat 10 Nagori Kota Payakumbuh berlangsung penuh dinamika, Rabu 26 Agustus 2026.
Gedung DPRD Kota hari ini benar-benar menjadi ajang berdemokrasi bagi 70-an Orang Anak Nagori yang berhadir.

Selain Niniak Mamak, turut hadir Bundo Kanduang, Parik Paga Nagori, Alim Ulama, Cadiak Pandai dan Unsur Pemuda Nagori.

Di satu sisi Niniak Mamak 10 Nagari hadir menyampaikan Aspirasi/Pendapat tentang Tanah Ulayat mereka yang dirampas dan disisi lain DPRD bertindak mendengarkan Pendapat.

Dalam RDPU, Mayoritas Anggota DPRD menerima dan mendukung Niniak Mamak memperjuangkan Hak Ulayat mereka dan Ketua DPRD akan menyampaikan Aspirasi ini ke Pemerintahan Kota Payakumbuh.

Lebih dari separuh Anggota DPRD Kota Payakumbuh yang turut hadir di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD.

Namun sorotan datang saat Armen Faindal (AF) Fraksi Demokrat diberi ruang untuk berpendapat, sebagaimana diketahui AF ini Kakak Kandung Walikota Payakumbuh yang sedang berkuasa saat ini, Dr.Zulmaeta.

“Negara kita mengandung paham trias politika (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif), kalau memang kurang puas dengan Eksekutif, Silahkan saja langsung ke Yudikatif” Kata AF yang didengar semua yang hadir.

Terang saja “pembelaan Uda ka Adiak” yang disampaikan AF mendapat tanggapan keras dari Tokoh Koto Nan Godang, Jhon Bl (JB) :
“Kami sebagai rakyat adalah pemberi amanat bagi 25 Anggota DPRD yang duduk saat ini dan Saya keberatan dengan Statemen Saudara AF yang menyuruh kami mengadu saja ke Penegak Hukum (Yudikatif), sekarang kami balik bertanya, Jadi Untuk Apa RDPU ini saudara gelar untuk kami?” Tanya JB seraya berdiri.

Dalam Sistem Trias Politika yang disebut AF, beliau melupakan satu hal, Yakni : Rakyat menduduki posisi sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dan sumber legitimasi kekuasaan dalam konsep Trias Politika yang diterapkan di negara demokrasi.

Meskipun secara teori struktur kekuasaan dibagi menjadi tiga pilar utama : Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.

“Selama tidak dicabut, Setiap Warga Negara memiliki Hak Politik dan Hak menyampaikan Pendapat serta Hak Hukum, dan saat ini kami merasa berhak untuk menyampaikan pendapat didalam ruang-ruang politik (DPRD), Kalau di Yudikatif itu Hak Hukum namanya, jadi tolong dibedakan antara Hak Politik dan Hak Hukum, dan Apa yang sedang kami sampaikan saat ini, itu Sah menurut Konstitusi Negara” Tegasnya.

Secara Overall, RDPU berjalan dengan kondusif, dalam Rapat Ketua DPRD Wirman Putra sebagai Pimpinan Sidang memberikan ruang seluas-luasnya bagi Niniak Mamak berpendapat.

Hendriwanto Dt.Mangkuto Marajo Nan Itam (Ketua Tim Advokasi) menyampaikan Kronologis beralihnya Status Tanah Ulayat menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) Milik Pemko Payakumbuh.

Peralihan Status secara Paksa itu dinilai Dt.Mangkuto Nan Itam telah melanggar Perda Kota Payakumbuh No.13 Tahun 2016, Pasal 16,17,18 dan Pasal 30 tentang Tanah Ulayat.

Selanjutnya ada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat No.82 Tahun 1984 yang turut dilanggar, tukuk Dt.Mangkuto.

“Untuk itu, Melalui Forum yang terhormat ini, Kami meminta DPRD menyampaikan kepada Walikota untuk segera mencabut SHP yang diterbitkan BPN pada tanggal 20 Januari 2026” Pungkasnya.

Sementara itu, Ketua LKAAM Kota Payakumbuh YB.Dt.Parmato Alam menyampaikan, “Keberadaan Tanah Ulayat sudah disepakati oleh DPRD dan Pemko Payakumbuh sejak terbitnya Perda No.13 tahun 2016” Katanya.

“Sesaat sebelum Perda Terbit, Saya adalah Ketua Koordinator Penyusunan Ranperda dan saya juga saksi hidup bahwa ditengah demo 2000-an Pedagang kita Sahkan Perda itu” Tukuknya.

“Perda No.13 Tahun 2016 bersifat Lex specialist dan serta merta berlaku semenjak di Sahkan, jika Kebijakan Pemerintah (Khususnya Tanah Ulayat) saat ini dibuat diluar pasal-pasal yang tercantum dalam Perda, itu jelas-jelas Pelanggaran Hukum dan tidak perlu juga mencari pembenaran melalui sumber hukum lainnya” imbuhnya.

Dalam Kesimpulan yang dibacakan Ketua DPRD menyebut, “Setelah mendengar aspirasi, kami akan menindak lanjutinya dengan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari Pemko Payakumbuh sampai dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)” Kata Dt.Wirman.

“Adapun tentang usulan Pansus (Panitia Khusus) Tanah Ulayat, akan kami pertimbangkan dan bahas dalam forum internal” tutupnya.

( SUKRIANTO )

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini