PASAMAN BARAT | Mikanews.id — Kekerasan seksual di Air Bangis menyeret lima orang menjadi tersangka setelah Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyidikan terhadap kasus yang menimpa seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran).
Kelima tersangka masing-masing berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30). Polisi menyebut satu orang lainnya masih buron, tetapi identitas dan ciri-cirinya telah diketahui petugas.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).
Diduga Terjadi Selama Beberapa Hari
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka A di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Peristiwa itu disebut berlangsung sejak Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB hingga Kamis (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres mengatakan korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh kelima tersangka.
Pada saat kejadian, korban juga disebut berada dalam pengaruh narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Polisi menduga para tersangka memanfaatkan kondisi korban yang disebut memiliki disabilitas mental dan disabilitas intelektual.
Berawal dari Korban Tak Pulang
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban khawatir karena korban tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.
Keluarga kemudian mencari informasi mengenai keberadaan korban. Dari informasi masyarakat, keluarga mengetahui bahwa korban diduga berada di rumah tersangka A.
Pada Rabu (19/8/2026), keluarga mendatangi rumah tersebut untuk memastikan keberadaan korban. Namun, korban tidak ditemukan.
Saat itu, tersangka A juga mengaku kepada keluarga bahwa korban tidak berada di rumahnya.
Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan berada di rumah salah seorang warga. Polisi menyebut kondisi korban saat itu seperti orang yang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu atau mengalami overdosis.
Keluarga kemudian membawa korban ke Puskesmas Air Bangis untuk mendapatkan pemeriksaan medis, termasuk pemeriksaan pada bagian tubuh sensitif.
Dari pemeriksaan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual.
Warga Serahkan Pelaku ke Polisi
Setelah korban berada di rumah orang tuanya, sejumlah warga datang untuk melihat kondisi korban dan berkomunikasi dengannya.
Dari komunikasi tersebut, warga memperoleh informasi bahwa korban diduga diberikan sabu-sabu dan ganja oleh tersangka A.
Warga yang merasa geram kemudian mencari keberadaan A.
Tersangka akhirnya ditemukan dan diserahkan kepada pihak Polsek Sungai Beremas.
Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu helai baju daster lengan pendek berwarna biru, satu helai celana dalam berwarna krem, satu helai bra berwarna ungu, satu pasang sandal putih merek Swallow milik tersangka A, serta satu buah ikat pinggang hitam milik tersangka A.
Polisi juga mengamankan satu kasur berwarna biru, satu alat hisap narkotika jenis sabu-sabu yang dibuat dari botol air mineral, satu pemantik api gas, dan 15 plastik bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu.
Satu Pelaku Masih Diburu
Kapolres Pasaman Barat menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi menyebut masih ada satu pelaku yang belum ditangkap.
Meski demikian, identitas dan ciri-ciri pelaku tersebut telah dikantongi petugas.
Polisi juga memisahkan penerapan sangkaan berdasarkan peran masing-masing tersangka. Tersangka yang diduga menggunakan atau memberikan narkotika kepada korban juga akan diproses sesuai perbuatannya.
Terancam hingga 16 Tahun Penjara
Secara umum, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, serta ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto penyesuaian pidana.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dalam keadaan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Pasal 473 ayat (10) mengatur tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Sementara ayat (11) menyebut tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai ayat (10) sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan keterangan Polres Pasaman Barat, ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara ditambah sepertiga. Dengan ketentuan tersebut, ancaman maksimal disebut menjadi 16 tahun penjara.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk memburu satu pelaku yang hingga kini masih buron.





