BANYUMAS | mikanews — Dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 01 Canduk, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, terungkap setelah Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas melakukan pemeriksaan langsung terhadap wali murid penerima bantuan.
penggelapan dana tersebut melibatkan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AM. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan mengembalikan dana yang sebelumnya belum disalurkan kepada penerima.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dindik Banyumas, Taryono, mengatakan terdapat 27 wali murid penerima manfaat dengan total dana PIP sekitar Rp22 juta lebih.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8 juta telah diterima sejak 2022. Sementara itu, dana lebih dari Rp14 juta belum diterima sebagian wali murid sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut ditindaklanjuti Dindik Banyumas bersama Korwilcam setempat dengan melakukan pemeriksaan langsung kepada para wali murid.
Petugas mendata penerima yang belum memperoleh dana beserta nominal yang seharusnya diterima. Dindik juga mengumpulkan laporan tertulis dan pernyataan dari wali murid sebagai bagian dari penelusuran kasus.
Menurut Taryono, seluruh hak wali murid yang sebelumnya belum diterima kini telah disalurkan.
“Alhamdulillah hak orang tua kini sudah diterima semua,” kata Taryono.
AM juga telah mengakui perbuatannya dan beritikad baik mengembalikan seluruh dana yang sempat tertahan. Namun, pengembalian uang tidak serta-merta membuat persoalan tersebut selesai. Dindik Banyumas tetap memproses dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGKT) Dindik Banyumas, Heri Yuliadi, mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan kewajiban disiplin PPPK.
Heri menyebut ketentuan tersebut antara lain mengatur kewajiban menjaga integritas, larangan penyalahgunaan wewenang, serta kepatuhan terhadap tata kelola keuangan negara atau daerah.
“Meski yang bersangkutan berniat baik mengembalikan, kami tetap lakukan pembinaan dan akan segera memutasinya,” tegas Heri.
Untuk jenis hukuman disiplin yang akan diberikan, Dindik Banyumas masih melakukan analisis sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tingkat sanksinya dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat.
Dengan demikian, persoalan penggelapan dana PIP di SD Negeri 01 Canduk tidak berhenti pada pengembalian uang. Aspek kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai PPPK tetap menjadi bagian dari proses penanganan.
Kasus penggelapan dana PIP ini sekaligus menjadi perhatian bagi pengelola bantuan pendidikan. Dana PIP merupakan hak penerima manfaat sehingga penyalurannya harus dilakukan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dindik Banyumas juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan bantuan pendidikan. Informasi mengenai dana yang diterima, penerima manfaat, serta waktu penyerahan perlu dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan yang terbuka diperlukan agar dana bantuan pendidikan tidak kembali mengalami hambatan penyaluran dan hak siswa dapat diterima sesuai ketentuan.(Hrs)





