BerandaBERITASabu dan Ekstasi Disita, Kurir Diduga Jaringan Narkoba Ditangkap

Sabu dan Ekstasi Disita, Kurir Diduga Jaringan Narkoba Ditangkap

PEMATANGSIANTAR | mikanews – Sabu bersama sejumlah barang yang diduga narkotika jenis ekstasi dan etomidate disita Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.

Seorang pria berinisial SWG (30) diamankan polisi dan diduga berperan sebagai kurir . Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran etomidate di wilayah Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan tersebut dalam rilis pada Kamis (27/8/2026).

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Kota Pematangsiantar,” kata Irwanta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan SWG di Jalan Parapat.

Saat penggeledahan awal, polisi menemukan satu unit handphone merek Itel warna gold, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta vape beserta cartridge yang diduga berisi etomidate.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan SWG.

Sekitar pukul 00.15 WIB, personel Satresnarkoba bersama perangkat lingkungan setempat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran dan pembuatan narkotika.

Barang bukti yang disebut polisi antara lain 10 bungkus yang diduga berisi etomidate dan 53 butir yang diduga ekstasi.

Polisi juga menyita lima butir pil yang diduga ekstasi berwarna ungu dengan berat bruto 3,11 gram.

Selain itu, ditemukan serbuk yang diduga ekstasi dengan berat bruto masing-masing 10,45 gram dan 16,72 gram.

Barang bukti lain berupa serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram turut diamankan.

Polisi juga menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sebagai bahan baku pembuatan ekstasi dengan berat bruto 128,82 gram.

Selain itu, terdapat satu plastik klip berisi pecahan yang diduga ekstasi dengan berat bruto 3,72 gram serta satu botol ketamine cair.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga mengamankan 53 butir yang diduga ekstasi.

Tidak hanya narkotika yang diduga ditemukan. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan pembuatan pil turut disita.

Barang tersebut meliputi plastik klip kosong, kotak sepatu, dompet, enam sendok plastik, toples yang diduga berisi alat cetak pil ekstasi, blender, alat pres, dua brankas, timbangan digital, dan kalkulator.

Dalam pemeriksaan awal, SWG mengaku narkotika yang ditemukan tersebut diduga milik seseorang berinisial A.

Polres Pematangsiantar masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan A serta mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Saat ini, SWG bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas dan memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Irwanta. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini