BerandaBERITAPolda Babel Gagalkan 90,15 Ton Pasir Timah Ilegal, Rp90,1 Miliar Diselamatkan

Polda Babel Gagalkan 90,15 Ton Pasir Timah Ilegal, Rp90,1 Miliar Diselamatkan

PANGKALPINANG | mikanews – Polda Babel menggagalkan empat kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal sepanjang Agustus 2026. Dari empat pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.871 karung pasir timah dengan berat 90.151 kilogram atau sekitar 90,15 ton.

Pengungkapan itu dilakukan di wilayah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp90,1 miliar.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).

“Kita jelaskan bahwa ada 4 kasus penambangan timah ilegal yang diselundupkan ke luar negeri dari Bangka Belitung, berhasil digagalkan Polda Babel bersama Satlap Tricakti, Bareskrim Polri, Polres Belitung, dan Polres Belitung Timur,” ujar Viktor.

Kasus pertama diungkap pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Gang Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan 1.072 karung pasir timah dengan berat 52.524 kilogram atau sekitar 52,5 ton.

Lima orang diamankan dan disebut berinisial AC, YO, HA, ED, dan FK. AC disebut sebagai direktur CV HJP, YO sebagai pengatur lapangan, HA sebagai kolektor, ED sebagai penjaga gudang, sedangkan FK berperan sebagai kolektor atau pengumpul dana.

Modus yang diungkap adalah penggunaan CV Mitra PT Timah untuk membeli dan menampung pasir timah ilegal yang kemudian akan diselundupkan ke luar negeri.

Dalam kasus pertama tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sekitar Rp52 miliar.

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Polisi mengamankan 56 karung pasir timah dengan berat 1.680 kilogram atau sekitar 1,68 ton.

Dalam kasus ini, pelaku berhasil melarikan diri. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan ketiga berlangsung di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Sebanyak 578 karung dengan berat 28.907 kilogram diamankan. Tiga orang tersangka disebut berinisial RR, WU, dan AS.

RR disebut berperan sebagai kolektor, sedangkan WU dan AS sebagai perantara.

Polisi mengungkap CV RJM telah bermitra dengan PT Timah Tbk selama sekitar enam bulan. Dalam periode tersebut, penyelundupan disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelum upaya keempat berhasil digagalkan.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ketiga diperkirakan mencapai Rp28,9 miliar.

Kasus keempat diungkap pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Sebanyak 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau sekitar 7,04 ton diamankan.

Tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial DN, HN, dan SA. DN disebut sebagai pengawas, HN sebagai sopir truk, sedangkan SA merupakan pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara keempat diperkirakan sekitar Rp7 miliar.

Jika seluruh pengungkapan digabungkan, Polda Babel mengamankan 1.871 karung pasir timah dengan total berat 90.151 kilogram atau sekitar 90,15 ton.

Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp90,1 miliar.

Para tersangka dikenakan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2025, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut paling lama lima tahun penjara.

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan penanganan perkara akan dipercepat. Polisi juga akan melakukan pengembangan dan mengejar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik perusahaan dan pemodal.

Polda Babel juga akan terus berkoordinasi dengan Satlap Tricakti, TNI AL, PT Timah Tbk, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan perkara tersebut.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri Dansatlap Tricakti Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto, Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Nur Wahyudi, serta pejabat utama Polda Babel. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini