BerandaNASIONALRUU Perampasan Aset Harus Tegas, Rieke: Uang Warga Jangan Hilang

RUU Perampasan Aset Harus Tegas, Rieke: Uang Warga Jangan Hilang

JAKARTA | mikanews – RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada pemberian kewenangan lebih besar kepada negara untuk mengambil aset. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta rancangan aturan tersebut membangun sistem pemulihan aset nasional yang utuh, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rieke menyampaikan pernyataan itu di Jakarta, Kamis (27/8/2026), menyusul komitmen agar RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Menurut Rieke, proses pemulihan aset harus memiliki jalur yang jelas sejak penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pelelangan dan pengembalian aset.

Ia menegaskan seluruh kewenangan lembaga yang terlibat harus memiliki batas yang tegas. Mekanismenya juga harus transparan, dapat diawasi, dan wajib dipertanggungjawabkan.

“Jangan ada celah di mana aset berubah tangan tanpa jelas siapa yang berhak dan untuk apa,” kata Rieke.

Rieke juga meminta RUU Perampasan Aset ditempatkan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Aturan tersebut, menurut dia, harus selaras dengan UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025.

Ia mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tersebut tidak justru melahirkan rezim hukum baru yang berjalan sendiri dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan maupun kewenangan.

Di sisi lain, Rieke menekankan bahwa kewenangan negara untuk merampas aset tetap harus berada dalam koridor negara hukum.

Ia merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

“Ingat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia negara hukum. Jadi kekuasaan merampas bukan tanpa batas — wajib ada kepastian hukum, proses yang adil, pengawasan hakim, perlindungan HAM, dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset meskipun pemiliknya belum divonis bersalah.

Rieke menilai mekanisme tersebut diperlukan agar aset yang diduga berasal dari kejahatan tidak begitu saja lolos. Namun, penerapannya harus disertai batasan hukum yang jelas.

Batasan tersebut mencakup standar pembuktian yang jelas, pemeriksaan oleh hakim, hak untuk membela diri, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak mengetahui adanya kejahatan.

Menurut Rieke, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah memastikan ke mana aset yang telah dipulihkan harus dikembalikan.

Ia meminta RUU Perampasan Aset membedakan secara tegas antara aset yang sah menjadi milik negara, uang yang harus dikembalikan kepada korban, serta dana amanah atau titipan.

Rieke menyinggung kasus ASABRI sebagai salah satu pelajaran agar dana yang sebenarnya menjadi hak peserta atau nasabah tidak otomatis masuk ke kas negara.

“Jangan sampai uang milik peserta atau nasabah ikut ‘dirampas’ lalu masuk kas negara. Harus diperiksa asal-usul, sifat, dan siapa pemilik sahnya dulu,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah meninjau kembali aturan lama seperti PP 11/1947 juncto PP 43/1948. Peninjauan itu dinilai diperlukan untuk menutup celah hukum sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan.

Bagi Rieke, tenggat 15 Desember 2026 tidak boleh hanya menjadi target administratif pengesahan undang-undang.

Tanggal tersebut harus menjadi momentum untuk membangun sistem pemulihan aset yang mampu mengambil kembali hasil kejahatan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak warga.

“Tanggal itu bukan sekadar tenggat waktu — ini harus jadi titik balik. Negara harus kuat mengambil kembali hasil kejahatan. Tetapi hukum harus jauh lebih kuat melindungi hak warga,” ujarnya.

Rieke menekankan setiap rupiah yang berhasil dipulihkan harus memiliki jejak yang jelas. Pengelolaan aset tidak boleh berhenti pada tahap penguasaan oleh pengelola.

Menurutnya, aset yang dipulihkan harus dapat ditelusuri hingga kembali kepada negara, korban, pemilik dana amanah, atau pihak lain yang secara hukum memang berhak menerimanya. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini