BerandaBERITAPemuda di Pasaman Barat Mengamuk Bawa Pisau, Rumah Warga Rusak

Pemuda di Pasaman Barat Mengamuk Bawa Pisau, Rumah Warga Rusak

PASAMAN BARAT –  Mikanews.id | Seorang pemuda berinisial AD (18) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat setelah mengamuk menggunakan sebilah pisau di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Peristiwa pemuda mengamuk menggunakan pisau di Pasaman Barat itu terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan darurat masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalu i Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan Tim URC yang dipimpin Ipda Algino Ganaro.

Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan laporan warga sekaligus mengendalikan situasi.

Saat polisi tiba, kondisi rumah pelapor sudah berantakan. Sejumlah barang di dalam rumah mengalami kerusakan.

pasaman baratPengeras suara atau speaker dan lemari kayu ditemukan dalam kondisi hancur. Pada bagian dinding rumah juga terlihat bekas goresan dan sabetan senjata tajam.

Petugas menemukan AD masih berada di lokasi. Polisi langsung mengamankan pemuda tersebut tanpa perlawanan berarti.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dapur yang diduga digunakan saat AD mengamuk.

Dipicu Penolakan Meminjam Sepeda Motor

Menurut keterangan ibu kandung AD, Rasni (44), aksi tersebut bermula ketika permintaan anaknya untuk meminjam sepeda motor ditolak.

Penolakan itu membuat AD marah. Ia kemudian mengambil pisau, mengancam penghuni rumah, dan merusak sejumlah barang di sekitarnya.

Polisi juga menyebut AD memiliki masalah kecanduan judi online. Kondisi tersebut menjadi alasan Rasni tidak memberikan sepeda motor kepada anaknya.

Rasni khawatir kendaraan tersebut akan dijual atau digadaikan untuk mendapatkan uang yang digunakan bermain judi online.

Kasat Reskrim mengatakan perilaku mengamuk dan mengancam tersebut bukan pertama kali terjadi.

Berdasarkan keterangan Rasni, AD disebut beberapa kali mengamuk ketika keinginannya tidak dipenuhi. Permintaan tersebut antara lain berupa uang tunai, rokok, hingga kendaraan.

Polisi Dalami Kondisi AD

Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AD dan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Polisi menyatakan AD ditahan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi di lokasi. Penahanan dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Penyidik juga masih mendalami kondisi mental dan psikologis AD.

Selain itu, kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tes urine. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah AD berada di bawah pengaruh narkotika atau zat adiktif lainnya saat kejadian.

Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.

Pasal tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian, memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Yelpi)

 

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini