GUNUNGKIDUL | mikanews – Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul (Semar), Suhadi, membantah kabar yang menyebut para lurah menolak menandatangani berita acara penyerahan aset Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Suhadi menegaskan, persoalannya bukan penolakan terhadap program KDMP. Para lurah justru menunggu seluruh nilai aset dipastikan dan diverifikasi sebelum berita acara penyerahan ditandatangani.
Penegasan itu disampaikan Suhadi di Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, Senin, 31 Agustus 2026.
“Perlu saya sampaikan bahwa isu yang menyatakan lurah emoh menandatangani berita acara serah terima barang KDMP itu salah. Harus saya luruskan,” kata Suhadi di hadapan awak media.
Menurut Suhadi, sikap para lurah didasarkan pada pedoman Menteri Koperasi tahun 2026 mengenai proses serah terima aset.
Ia mengatakan Paguyuban Lurah Gunungkidul tidak melakukan penolakan terhadap program KDMP. Para lurah memilih memastikan proses administrasi dan pencatatan aset dilakukan sesuai aturan yang menjadi pedoman.
“Lurah tidak menolak, tapi berpedoman pada pedoman Menteri Koperasi tahun 2026. Mari kita pelajari bersama agar semua paham. Yang pasti kita pelajari bersama dulu,” ujarnya.
Suhadi menekankan satu hal yang menjadi perhatian utama, yakni kejelasan nilai setiap aset yang akan diserahkan.
Menurut dia, berita acara penyerahan harus benar-benar clear and clean setelah seluruh data nilai aset diverifikasi oleh tim legal yang dibentuk pemerintah.
Tim verifikasi tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Dinas PUPR dan Inspektorat serta unsur terkait lainnya.
“Berita acara itu akan clear, tidak ada problematik di masa depan, manakala sudah terverifikasi oleh tim yang dibentuk pemerintah secara legal. Nanti akan jelas: nilai bangunan berapa, nilai kendaraan berapa, nilai aset-aset yang lain berapa. Setelah itu terverifikasi, barulah penandatanganan terjadi,” jelas Suhadi.
Bagi Suhadi, pencatatan aset tidak cukup hanya berdasarkan kondisi barang. Ketika KDMP berubah menjadi aset desa, setiap aset harus memiliki nilai nominal yang jelas.
Artinya, nilai bangunan, kendaraan, dan aset lainnya harus diketahui serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan pencatatan tidak boleh sekadar memberikan tanda bahwa aset dalam kondisi baik atau tidak baik. Nilai masing-masing aset harus dihitung secara transparan.
Sikap tersebut, kata Suhadi, bukan bentuk penolakan terhadap KDMP. Sebaliknya, langkah itu ditempuh agar proses pengalihan aset tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun keuangan di kemudian hari.
Paguyuban Lurah Gunungkidul juga menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan program KDMP.
“KDMP ini kan proyek PSN dan PSN ini mandatori yang harus dilakukan. Program ini akan menjadi baik kalau pelaksanaannya, perencanaannya, sampai pertanggungjawabannya alurnya beres dulu. Kami yakin ini akan membawa kemajuan untuk kalurahan dan masyarakat desa,” tutup Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul
Dengan demikian, penundaan penandatanganan berita acara penyerahan aset KDMP yang disampaikan Suhadi bukan dinyatakan sebagai penolakan program.
Sikap tersebut diarahkan untuk memastikan data dan nilai aset telah diverifikasi sebelum menjadi dasar penandatanganan berita acara. Bagi para lurah, kejelasan nilai aset menjadi bagian penting agar proses administrasi dan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.





