BerandaBERITAGugat Putusan Komisi Informasi, Bank Nagari Keberatan Buka Data Penerima CSR

Gugat Putusan Komisi Informasi, Bank Nagari Keberatan Buka Data Penerima CSR

PADANG | mikanews –  Sengketa informasi publik antara PT Bank Nagari dan Darlinsah memasuki babak penentuan. PT Bank Nagari menggugat putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang memerintahkan pembukaan data penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Majelis Hakim telah menyelesaikan tahapan pembuktian dan menjadwalkan pembacaan putusan pada 8 September 2026.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 29/G/KI/2026/PTUN.PDG. Dalam perkara tersebut, PT Bank Nagari berkedudukan sebagai Pemohon Keberatan, sedangkan Darlinsah menjadi Termohon Keberatan.

Sengketa bermula ketika Darlinsah meminta sejumlah informasi kepada PT Bank Nagari untuk periode 2021 hingga 2024.

Informasi yang diminta tidak hanya berkaitan dengan laporan tahunan bank. Darlinsah juga meminta data pegawai, daftar belanja dan pengeluaran, serta data penerima program TJSL atau CSR.

Untuk laporan tahunan, Darlinsah meminta salinan laporan PT Bank Nagari selama 2021 hingga 2024.

Darlinsah juga meminta daftar seluruh pegawai yang mencantumkan nama, alamat, tahun mulai bekerja, jabatan saat ini, serta penghasilan bulanan selama periode tersebut.

Selain itu, diminta pula daftar belanja dan atau biaya pengeluaran PT Bank Nagari setiap bulan selama 2021 hingga 2024. Data tersebut meliputi nama barang, harga, dan tempat belanja.

Permintaan yang menjadi bagian penting dalam sengketa ini adalah data penerima TJSL atau CSR PT Bank Nagari.

Data tersebut diminta memuat nama penerima, alamat, tanggal menerima bantuan, jumlah uang yang diterima, alasan penerima ditetapkan, serta dokumentasi penyerahan bantuan selama 2021 hingga 2024.

Permohonan informasi kemudian diperiksa oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Dalam proses tersebut, Darlinsah berkedudukan sebagai Pemohon dan PT Bank Nagari sebagai Termohon.

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat selanjutnya menerbitkan Putusan Nomor 04/I/KISB-PS-M-A/2026.

Dalam putusan tersebut, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Darlinsah.

Komisi Informasi memerintahkan PT Bank Nagari memberikan informasi dan dokumentasi berupa salinan laporan tahunan yang telah diaudit untuk tahun 2024.

Selain itu, PT Bank Nagari diperintahkan memberikan data penerima TJSL atau CSR selama 2021 hingga 2024.

Data yang diperintahkan untuk diberikan meliputi nama penerima, alamat, tanggal menerima, jumlah uang yang diterima, alasan penerima ditetapkan, dan dokumentasi penyerahan.

Namun, perintah tersebut tidak berarti seluruh data pribadi harus dibuka. Dalam putusannya, Komisi Informasi memerintahkan agar data pribadi seseorang dihitamkan atau dikaburkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Putusan Komisi Informasi itu kemudian menjadi objek keberatan PT Bank Nagari. Bank Nagari membawa perkara tersebut ke PTUN Padang untuk diuji melalui proses peradilan.

Sidang perdana perkara Nomor 29/G/KI/2026/PTUN.PDG digelar secara terbuka untuk umum pada 3 Agustus 2026.

Dalam persidangan tersebut, PT Bank Nagari sebagai Pemohon Keberatan diwakili tujuh orang kuasa hukum. Dua di antaranya yang hadir adalah Oky Nasul dan Vinda Putri.

Sementara itu, Darlinsah sebagai Termohon Keberatan hadir bersama kuasa hukumnya, Deni Syaputra, S.H., M.H.

Pada sidang perdana, Majelis Hakim meminta kedua pihak memberikan penjelasan mengenai pokok sengketa. Para pihak juga diberi kesempatan menyiapkan dan melengkapi bukti untuk tahap pembuktian.

Tahapan pembuktian kemudian berlangsung pada 10 Agustus 2026.

Sidang pembuktian terakhir digelar pada 20 Agustus 2026. Setelah seluruh tahapan persidangan dan pembuktian selesai, perkara memasuki tahap akhir.

PTUN Padang menetapkan pembacaan putusan perkara Nomor 29/G/KI/2026/PTUN.PDG pada 8 September 2026.

Putusan tersebut akan menentukan bagaimana keberatan PT Bank Nagari terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat diputus oleh PTUN Padang, khususnya terkait informasi penerima TJSL atau CSR yang diminta Darlinsah. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini