BerandaNASIONALHak Jawab Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh

Hak Jawab Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh

HAK JAWAB

[PENGANTAR REDAKSI]

Sesuai ketentuan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, serta Keputusan Dewan Pers terkait pengaduan yang diajukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh, redaksi mikanews.id memuat secara utuh Hak Jawab dari pihak Satpol PP Kota Payakumbuh berikut ini, tanpa mengubah isi dan redaksinya.

Hak Jawab ini dimuat di halaman yang sama dengan berita yang dimaksud, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah diterima, sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan verifikasi berita.

Adapun Hak Jawab yang disampaikan SATPOL PP dan PEMADAM KEBAKARAN KOTA PAYAKUMPUH sebagai berikut:

Sehubungan dengan pemberitaan mikanews.id  ini pada tanggal 22 Juli 2026 dengan judul ”Berlebihan! Puluhan Petugas Satpol PP Kepung Dua Pedagang Kecil di Pinggiran Kota Payakumbuh”

Dengan ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

  1. Bahwa Judul dan isi pemberitaan tersebut TIDAK, BERLEBIHAN, DAN MENYESATKAN.
  • Kata “KEPUNG” dan “BERELBIHAN” menimbulkan opini negatif bahwa Satpol PP melakukan tindakan represif terhadap pedagang kecil.
  1. BAHWA kegiatan yang dilakukan pada Hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 BUKAN PENERTIBAN ATAU PENGEPUNGAN.
  • Kegiatan tersebut adalah KEGIATAN SOSIALISASI DAN HIMBAUAN terkait Perda No. 1 Tahun 2022 tentang TRANTIBUM “ dilarang memakai fasilitas umum atau larangan berdagang di bahu jalan “kepada para pedangandi wilayah pinggiran Kota Payakumbuh tepatnya di jalan Imam Bonjol Kota Payakumbuh.
  • Tujuan Kami adalah memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tertib dan tidak melangar Perda, bukan menindak.
  1. BAHWA jumlah personil yang diturunkan disesuaikan dengan SOP dan luas area sosialisasi, bukan untuk “mengepung dua orang pedagang”. Narasi “puluhan petugas untuk dua pedagang” adalah tendensius dan tidak berimbang.
  2. BAHWA sebelum berita dimuat, pihak redaksi/wartawan tidak melakukan konfirmasi kepada Satpol PP Kota Payakumbuh selaku pihak yang di beritakan. Hal ini bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3.
  3. TUNTUTAN KAMI:
  • Sesuai UU No.. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 Ayat 2, kami meminta Memuat Hak Jawab ini secara utuh, proporsional, dan pada tempat yang sama dengan berita sebelumnya.
  • Melakukan Ralat pada judul dan isi berita ini menjadi: “Satpol PP Lakukan Sosialisasi Perda kepada Pedagang di Pinggiran Kota Payakumbuh”
  • Mohon konformasi pemuatan paling lambat 2×24 jam sejak surat ini diterima

Demikian Hak Jawan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan itikad baik mikanews.id kami ucapkan terima kasih.

 

KEPALA SATUAN POLISI PAMONG

PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN

KOTA PAYAKUMBUH

 

DEWI NOVITA SARI, SSTP, M. Si

Pembina Utama Madya/ IV.c

NIP. 19791214 200003 2 002

 

 

 

CATATAN REDAKSI MIKANEWS.ID:

Hak Jawab ini dimuat secara utuh tanpa perubahan isi, sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.

Redaksi tetap terbuka untuk tanggapan atau klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi bagi pembaca.

Tautan berita asli:

Berlebihan! Puluhan Petugas Satpol PP Kepung Dua Pedagang Kecil di Pinggiran Kota Payakumbuh | 2026

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini