JAKARTA | mikanews  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 2026 telah membakar sedikitnya 4.741,9 hektare lahan di berbagai wilayah Indonesia. Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani 169 laporan polisi dan menetapkan 113 orang sebagai tersangka.
Angka tersebut menunjukkan penanganan hukum terhadap Karhutla terus berjalan. Kepolisian menyatakan tidak akan membiarkan pembakaran lahan dilakukan tanpa pertanggungjawaban hukum.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Polisi Pipit Subiyanto mengatakan, sebagian besar tersangka merupakan warga perorangan.
Menurut Pipit, para tersangka diduga membakar lahan milik sendiri maupun lahan di sekitar tempat tinggalnya. Pembakaran tersebut terutama dilakukan untuk membuka lahan baru atau membersihkan areal pertanian.
“Sebagian besar tersangka adalah warga masyarakat yang membakar lahan miliknya sendiri maupun lahan di sekitar tempat tinggalnya. Motif utamanya diketahui untuk membuka lahan baru atau membersihkan areal pertanian,” kata Pipit dalam keterangan pers pada Jumat (4/9/2026).
Riau menjadi wilayah dengan penanganan Karhutla paling menonjol. Polda Riau menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan wilayah lain.
Riau juga mencatat luas lahan terbakar terbesar berdasarkan data yang disampaikan Polri, yakni mencapai 2.112,25 hektare.
Di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah, masing-masing terdapat 20 tersangka. Selanjutnya, Kalimantan Timur mencatat 13 tersangka, Jambi 8 tersangka, Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Kalimantan Selatan 3 tersangka.
Kalimantan Barat memiliki catatan berbeda. Meski jumlah tersangkanya tujuh orang, luas lahan yang terbakar mencapai 1.696,3 hektare. Angka tersebut menjadi luas areal terbakar terbesar kedua dalam data yang disampaikan Polri.
Lampung juga mengalami dampak kebakaran cukup besar. Luas areal yang terbakar di wilayah tersebut mencapai 637,4 hektare.
Polri menyatakan proses penanganan perkara belum berhenti. Penelusuran masih dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pembakaran lahan.
Pipit menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan korporasi atau pihak lain, seluruh pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari 169 laporan polisi yang telah ditangani, sebanyak 55 perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara 79 perkara telah masuk tahap penyidikan.
Perkara lainnya telah menyelesaikan proses pengumpulan bukti dan berada pada tahap lanjutan, termasuk penuntutan atau dinyatakan memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Penegakan hukum tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan perkara setelah kebakaran terjadi. Polri menempatkannya sebagai bagian dari upaya pencegahan agar pembakaran lahan tidak kembali terjadi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penindakan harus dilakukan secara berkelanjutan agar memberikan efek jera.
“Penegakan hukum harus berjalan berkelanjutan agar memberikan efek jera yang nyata. Kami tidak hanya bertindak saat api sudah membesar dan merusak, tetapi memastikan setiap pelanggaran hukum ditindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Trunoyudo juga menegaskan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat. Pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Polri mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan. Warga juga diminta segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah dampak yang lebih luas, termasuk bahaya asap dan kerusakan ekosistem.
Polri menyatakan akan terus melakukan penanganan secara menyeluruh dan memastikan proses hukum terhadap perkara Karhutla berjalan hingga tuntas. (Red)





