Aceh Besar | mikanews — Pemkab Aceh Besar dikecam Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) karena dinilai pasif menghadapi keresahan masyarakat terkait memburuknya kondisi Krueng Aceh.
YARA menyoroti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hulu yang dikhawatirkan memperparah kerusakan ekosistem sungai.
Kerusakan tersebut disebut berpotensi meningkatkan pendangkalan dan kekeruhan air. Kondisi itu juga dikhawatirkan mengancam ketersediaan sumber air bersih yang menjadi tumpuan hidup ribuan warga.
Koordinator YARA Kabupaten Aceh Besar, Muhammad Nur, menilai persoalan Krueng Aceh telah menyentuh kepentingan dasar masyarakat.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Daerah Aceh Besar tidak lagi bersikap diam. YARA mendesak Bupati Aceh Besar, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera membentuk tim terpadu.
Tim tersebut diminta menyisir kawasan hulu Krueng Aceh secara menyeluruh untuk mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal.
YARA juga meminta setiap kegiatan yang terbukti merusak lingkungan dihentikan. Seluruh pihak yang terbukti terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum.
Muhammad Nur menegaskan, penanganan dugaan tambang ilegal tidak boleh hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, menurut dia, aparat perlu menelusuri pihak yang diduga memberikan perlindungan, mengendalikan kegiatan, serta menikmati hasilnya.
“Kalau benar ada aktivitas tambang ilegal, penanganan tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan permukaan atau penindakan terhadap pelaku lapangan saja. Harus ditelusuri siapa yang sebenarnya bermain, siapa yang membekingi, dan siapa yang menikmati hasilnya. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama di baliknya,” tegas Nur.
YARA menyampaikan tiga sikap terkait persoalan tersebut.
Pertama, YARA mengecam sikap Pemkab Aceh Besar yang dinilai lambat dalam merespons keresahan masyarakat mengenai kerusakan lingkungan Krueng Aceh dan dugaan pertambangan ilegal.
Kedua, YARA mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera membentuk tim terpadu, menyisir kawasan hulu, menghentikan kegiatan yang terbukti merusak, serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.
Ketiga, YARA menyatakan siap mendampingi masyarakat menempuh jalur hukum apabila pemerintah tetap lamban, mengabaikan keluhan, dan tidak memberikan solusi nyata.

Langkah hukum yang disebut YARA termasuk kemungkinan mengajukan somasi kedinasan.
Menurut Muhammad Nur, persoalan Krueng Aceh tidak dapat dipandang hanya dari kondisi air yang keruh atau berubah warna.
“Persoalan Krueng Aceh bukan sekadar soal air yang keruh atau berubah warna. Ini menyangkut kelestarian lingkungan, sumber kehidupan masyarakat, serta tanggung jawab mutlak pemerintah dalam melindungi kepentingan publik. Jika hal ini dibiarkan berlanjut, kerugian yang ditimbulkan akan jatuh langsung kepada rakyat,” pungkasnya.
YARA juga menyoroti pemasangan spanduk protes di sekitar pusat pemerintahan Aceh Besar.
Menurut YARA, spanduk tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai gangguan ketertiban. Keberadaannya dinilai sebagai peringatan mengenai keresahan masyarakat terhadap kondisi Krueng Aceh.
YARA menilai persoalan tersebut juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam menjaga hak dan kepentingan publik.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh selama ini mendampingi sejumlah persoalan hukum masyarakat di Aceh Besar. YARA juga menyatakan pendampingan terhadap masyarakat dalam menyuarakan persoalan dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem sungai, serta penertiban tambang ilegal.
Seluruh informasi mengenai dugaan pertambangan ilegal dan dugaan adanya pihak yang membekingi kegiatan tersebut dalam berita ini bersumber dari pernyataan YARA. Bahan yang tersedia tidak memuat hasil pemeriksaan pemerintah atau aparat penegak hukum yang telah membuktikan dugaan tersebut. (Ys)





