JAKARTA | mikanews — Keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menembus 50.059 orang. Angka tersebut tercatat dalam data surveilans Kementerian Kesehatan hingga 2 September 2026 dan menjadi sorotan Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma.
Data yang disampaikan dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional pada 3 September 2026 mencatat 560 kejadian keracunan yang tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota.
Filep menilai jumlah tersebut sudah menunjukkan persoalan serius dalam penyelenggaraan MBG. Menurutnya, masalah keamanan pangan tidak lagi tepat dipandang sebagai kesalahan yang hanya terjadi di sejumlah dapur penyedia makanan.
“Ini berarti persoalan keamanan pangan MBG telah berkembang menjadi masalah sistemik, bukan lagi insidental yang dapat diselesaikan hanya dengan memberikan sanksi kepada satu SPPG atau mencopot seorang kepala dapur,” ujar Filep, Senin (14/9/2026).
Program MBG mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2025. Perkembangannya berlangsung cepat. Pada awal 2026, Badan Gizi Nasional menyebut terdapat sekitar 19.188 SPPG di 38 provinsi dengan sekitar 55,1 juta penerima manfaat.
Menurut Filep, pertumbuhan cakupan program harus berjalan seiring dengan penguatan keamanan pangan. Makanan bergizi, kata dia, tidak cukup hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga harus aman dikonsumsi.
Kasus keracunan, lanjutnya, harus mendapatkan penanganan cepat karena menyangkut keselamatan penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Sorotan terhadap keamanan pangan MBG sebelumnya juga muncul dari Komnas HAM. Hingga 11 Mei 2026, Komnas HAM mencatat 449 kejadian luar biasa keracunan pangan terkait MBG dengan 38.023 orang terdampak di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
Komnas HAM juga mencatat adanya SPPG yang mengalami kejadian keracunan meskipun telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Filep mendukung pemberian sanksi kepada SPPG yang terbukti melanggar standar. Namun, menurutnya, pemberhentian sementara atau pencopotan kepala SPPG tidak otomatis mengakhiri persoalan pertanggungjawaban.
Ia menegaskan, sanksi administratif berbeda dengan pertanggungjawaban pidana.
Apabila hasil investigasi menemukan unsur kesengajaan, kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran ketentuan keamanan pangan yang memenuhi unsur tindak pidana, Filep meminta aparat penegak hukum memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
Filep juga merujuk UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang memberikan dasar pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran keamanan pangan.
Dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa, Pasal 146 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain ketentuan dalam UU Pangan, Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur sanksi terhadap SPPG apabila terjadi pelanggaran, keracunan makanan, atau kejadian luar biasa.
Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara, rekomendasi pencabutan SLHS, hingga pemberhentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama.
Filep meminta investigasi tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap dapur penyedia makanan. Menurutnya, seluruh rantai penyelenggaraan MBG harus diperiksa untuk mengetahui sumber persoalan dan pihak yang bertanggung jawab.
Rantai tersebut mencakup pemasok, pengadaan bahan, penerimaan bahan, penyimpanan, kualitas air, proses memasak, higiene penjamah makanan, pengujian sampel, pengemasan, waktu distribusi, pengawasan, hingga makanan dikonsumsi penerima manfaat.
Dengan 560 kejadian dan 50.059 orang terdampak, Filep mendorong pemerintah mengevaluasi desain penyelenggaraan MBG secara menyeluruh.
Salah satu usulan yang muncul dari masyarakat adalah penerapan school-based kitchen atau dapur berbasis sekolah. Gagasan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa semakin panjang jarak dan waktu antara makanan dimasak hingga dikonsumsi, semakin besar risiko keamanan pangan.
Namun, Filep menilai perubahan sistem harus dilakukan berdasarkan kajian ilmiah dan standar keamanan pangan. Menurutnya, perubahan bentuk dapur saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.
Ia menekankan pentingnya sistem yang mampu memastikan makanan aman sejak proses penyimpanan hingga dikonsumsi. Kecepatan distribusi, pengujian pangan, pengawasan dan kejelasan pertanggungjawaban juga harus diperkuat.
Filep menyatakan tetap mendukung keberlanjutan MBG karena program tersebut dinilai penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Namun, keberhasilan MBG menurutnya tidak dapat hanya diukur dari jumlah penerima manfaat atau cakupan program.
“Keberhasilan MBG harus diukur dari apakah makanan tersebut memenuhi standar gizi dan aman dikonsumsi,” tegasnya.
Filep kemudian mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan tiga langkah.
Pertama, audit nasional terhadap seluruh rantai keamanan pangan MBG, bukan hanya pemeriksaan administratif SPPG.
Kedua, investigasi berbasis bukti terhadap setiap kasus keracunan, termasuk pemeriksaan laboratorium, epidemiologi, rantai pasok, serta rekam kepatuhan terhadap SOP.
Ketiga, apabila ditemukan unsur pidana, penanganan tidak boleh berhenti pada suspend, pencabutan kerja sama, atau pemecatan kepala SPPG. Proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“50.059 orang terdampak bukan angka kecil. Ini adalah alarm nasional. Program yang terus berjalan harus dibarengi standar keamanan yang diperketat. Yang lalai harus diberi sanksi. Dan apabila terdapat unsur pidana, harus diproses secara hukum,” pungkas Filep.
Rilis Pers Filep Wamafma





