BerandaDAERAHPergub LPDP Jakarta Resmi Terbit, Beasiswa S2-S3 ke Kampus Dunia Dibuka

Pergub LPDP Jakarta Resmi Terbit, Beasiswa S2-S3 ke Kampus Dunia Dibuka

JAKARTA | Mikanews — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta.

Pergub tersebut ditandatangani Pramono Anung pada Sabtu, 12 September 2026. Kebijakan itu kemudian disampaikan kepada publik oleh Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur, Prastowo Yustinus, melalui akun media sosialnya pada Senin, 14 September 2026.

“Semangat pagi warga Jakarta. Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026 yang mengatur pembentukan ‘LPDP Jakarta’,” tulis Prastowo.

Pembentukan LPDP Jakarta diarahkan untuk membuka program beasiswa bagi mahasiswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister atau S2 hingga doktor atau S3.

Program tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa menempuh pendidikan di universitas-universitas terbaik dunia.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat pengembangan sumber daya manusia. Pendidikan tinggi di tingkat global diposisikan sebagai bagian dari upaya menyiapkan generasi Jakarta agar mampu berkompetisi di tingkat internasional.

Pergub Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya mengatur pembentukan LPDP Jakarta. Regulasi tersebut juga memperkuat tata kelola dua program bantuan pendidikan yang sudah berjalan, yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Penguatan tata kelola KJP dan KJMU ditujukan agar bantuan pendidikan dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya lebih tepat manfaat.

Dengan demikian, kebijakan pendidikan dalam Pergub tersebut mencakup dukungan pendidikan dari tingkat sekolah hingga pendidikan tinggi.

Prastowo menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari visi Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno untuk memutus rantai ketidakberuntungan melalui akses pendidikan yang adil dan merata.

“Pergub 20 ini ditulis dua tangan Pak Pram dan Bang Rano, demi mewujudkan visi memutus rantai ketidakberuntungan. Penguatan tata kelola KJP dan KJMU juga dilakukan agar bantuan lebih tepat manfaat,” kata Prastowo.

Kehadiran LPDP Jakarta membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kerangka khusus untuk mengelola program beasiswa pendidikan tinggi bagi warga Jakarta yang berprestasi.

Program ini juga memperluas jalur pendidikan yang disiapkan pemerintah daerah, mulai dari bantuan pendidikan bagi pelajar hingga peluang melanjutkan studi S2 dan S3 di universitas terbaik dunia.

Pergub Nomor 20 Tahun 2026 menjadi dasar pembentukan LPDP Jakarta sekaligus penguatan tata kelola bantuan pendidikan di DKI Jakarta.

Bagi warga Jakarta, kebijakan tersebut membuka peluang pendidikan yang lebih luas. Bagi pemerintah daerah, aturan ini menjadi pijakan untuk mengembangkan sumber daya manusia melalui akses pendidikan yang lebih terarah. (SSS)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini