Kupang | Mikanews : Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar sosialisasi dan edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bagi insan pers se-Kota Kupang.
Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT pada Selasa (15/9/2026).
Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi NTT, Yosep Kolo, menjelaskan UU KIP menandai perubahan paradigma mendasar:
informasi publik yang dulunya cenderung dianggap tertutup atau rahasia, kini menjadi terbuka bagi masyarakat.
“UU KIP lahir untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan. Para ASN harus menyadari bahwa lembaga tempat mereka bekerja bukanlah milik pribadi, melainkan milik rakyat. Pengelolaannya pun harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Yosep.
UU KIP memberikan landasan hukum yang jelas bagi masyarakat untuk meminta akses informasi ke badan publik, lengkap dengan mekanisme permohonan hingga penyelesaian sengketa melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi.
“Jika wartawan memiliki UU Pers, maka masyarakat luas memiliki UU KIP sebagai pegangan hukumnya,” tambahnya.
Praktisi hukum sekaligus jurnalis, Andi Sulabesy, menekankan bahwa informasi kini telah menjadi kebutuhan dasar setiap orang.
“Pemerintah adalah penguasa informasi publik. Masyarakat didorong memanfaatkan UU KIP untuk kebutuhan riset, penelitian, maupun pengawasan,” ujarnya.
Yosep juga mengingatkan masyarakat untuk cerdas memilah informasi di era digital. Setiap badan publik wajib menyebarluaskan informasi melalui situs resmi masing-masing yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Merujuk langsung ke sumber otoritatif adalah cara paling efektif memperoleh informasi yang akurat dan terhindar dari berita bohong atau hoaks,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara media dan lembaga publik, sekaligus mendorong lebih banyak instansi menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja yang transparan dan akuntabel.
(SK)





