Mukomuko | Mikanews : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko serta para kepala sekolah tingkat SMP, SMA, dan SMK sederajat menyepakati penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau “knalpot brong” di lingkungan sekolah.
Rapat koordinasi ini digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Arni Gusnita, S.Pd., AUD., M.M., dan dihadiri Kasat Lantas Polres Mukomuko Iptu Dedi Napitupulu, S.I.P., perwakilan Cabang Dinas Pendidikan, para kepala sekolah, serta personel Satlantas Polres Mukomuko.
Melalui Iptu Dedi Napitupulu, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan upaya preventif dan edukatif sejak dini.
“Penertiban knalpot brong bukan hanya soal menindak pelanggaran, tetapi membangun kesadaran dan kedisiplinan pelajar dalam berlalu lintas. Butuh dukungan penuh dari sekolah, orang tua, dan pemerintah,” ujar Iptu Dedi.
Berdasarkan kesepakatan, pihak sekolah akan merevisi dan mempertegas tata tertib dengan memasukkan larangan membawa atau menggunakan kendaraan berknapalpot brong ke area sekolah.
Satlantas Polres Mukomuko juga akan melakukan pemeriksaan berkala di dalam dan sekitar lingkungan sekolah.
Selain itu, sosialisasi masif akan digelar untuk menjelaskan dampak kebisingan, risiko keselamatan, serta gangguan kenyamanan masyarakat akibat penggunaan knalpot tidak standar.
Sinergi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman, tenang, dan tertib di seluruh Kabupaten Mukomuko.
(Kh)





