Jakarta | Mikanews : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan kejelasan terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Permintaan konfirmasi ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS).
Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada penentuan tersangka semata. Yang tak kalah penting adalah bagaimana aliran dana ditelusuri, aset diidentifikasi, dan kerugian negara dipulihkan secara transparan.
Menurut Ahmad Husein Batu Bara, ada empat poin utama yang dipertanyakan, yakni;
1. Penelusuran Aset, Apakah penyidik telah melakukan pelacakan menyeluruh terhadap aset yang diduga terkait perkara, meliputi rekening, tanah, bangunan, kendaraan, investasi, hingga kepemilikan perusahaan?
2. Jejak Aliran Dana, Sejauh mana penelusuran transaksi keuangan dan pihak-pihak penerima dana telah dilakukan untuk mengungkap jejak uang secara utuh?
3. Penyitaan dan Pemulihan, Apakah aset yang telah teridentifikasi dan memenuhi syarat hukum sudah disita?
Jika belum, apa dasar hukum atau pertimbangannya?
4. Penghitungan Kerugian Negara, Berapa nilai kerugian keuangan negara yang telah dihitung?
Langkah konkret apa saja yang sudah dilakukan untuk memulihkannya?
P2NAPAS menegaskan bahwa pertanyaan ini bukan intervensi proses hukum, melainkan bentuk kontrol sosial masyarakat.
“Kami sangat menghormati kewenangan Kejaksaan dan asas praduga tak bersalah. Namun publik berhak mendapat informasi yang secara hukum dapat dibuka, terutama karena program ini menggunakan anggaran negara untuk kepentingan rakyat luas,” jelas Ahmad Husein.
Surat tersebut kini menunggu tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung.
Bagi P2NAPAS, keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari siapa yang diproses, tetapi seberapa besar kerugian negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
(SS)





