Jakarta, Mikanews.id — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Sumbar terus diperkuat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar tidak berhenti pada pencatatan administrasi, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta gubernur, bupati, wali kota dan sekretaris daerah se-Indonesia.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Mahyeldi, pengelolaan aset daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mengoptimalkan potensi yang dimiliki daerah.
Karena itu, setiap aset pemerintah harus memiliki kejelasan status, legalitas, penguasaan, pemanfaatan, hingga arah pengelolaannya.
“Bagi kita, aset daerah bukan sekadar sesuatu yang tercatat dalam neraca pemerintah. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut aman, memiliki kepastian hukum, terkelola dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Aset Harus Aman dan Jelas Statusnya
Mahyeldi mengatakan Pemprov Sumbar terus melakukan penataan dan pengamanan aset daerah melalui penguatan administrasi, sertifikasi, inventarisasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset pemerintah memiliki perlindungan yang memadai dan terhindar dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Namun, menurut Mahyeldi, pengamanan secara administrasi saja belum cukup.
Aset yang sudah tertib secara administrasi juga harus diarahkan pada pemanfaatan yang optimal dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pengelolaan tersebut, aset pemerintah diharapkan dapat mendukung program pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Prinsipnya, kita ingin setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar jelas statusnya dan jelas pula manfaatnya. Kalau memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik atau meningkatkan nilai ekonomi daerah, tentu harus dikelola secara optimal dan sesuai aturan,” katanya.
Sumbar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat
Mahyeldi menegaskan Pemprov Sumbar akan terus membangun sinergi dengan pemerintah pusat dalam pengelolaan aset daerah.
Kerja sama tersebut terutama dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dikelola secara produktif.
Menurut Mahyeldi, pengelolaan aset pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena aset tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Yang kita jaga bukan hanya asetnya, tetapi juga amanah di balik aset tersebut. Karena setiap aset pemerintah pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Komisi II DPR RI Minta Pengelolaan Aset Naik Level
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Menurut Rifqi, pengelolaan BMD tidak seharusnya hanya berfokus pada tertib administrasi. Pengelolaan harus berkembang menjadi manajemen aset yang memastikan setiap aset benar-benar aman, dikuasai, digunakan, dan memberikan manfaat.
“BMD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, dan bagaimana rencana pemanfaatannya,” ujar Rifqi.
Rifqi juga menyoroti pengelolaan aset yang berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menilai penyertaan modal pemerintah harus dipandang sebagai investasi publik yang memiliki dasar perencanaan dan ukuran kinerja yang jelas.
Business plan, kelayakan usaha, target kinerja, proyeksi imbal hasil, serta manfaat bagi masyarakat menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan penyertaan modal tersebut.
300 BUMD Dilaporkan Mengalami Kerugian
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan, per 1 Juni 2026 terdapat sekitar 1.092 BUMD di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen dilaporkan mengalami kerugian.
Sementara itu, laba bersih secara keseluruhan baru mencapai sekitar 1,9 persen dari total aset. Adapun dividen tercatat sekitar 1 persen dari total aset.
Rifqi menegaskan BUMD yang sehat perlu diperkuat. Sementara BUMD yang menghadapi persoalan harus memiliki agenda penyehatan yang dilengkapi target dan batas waktu yang jelas.
Untuk BUMD yang menjalankan fungsi pelayanan publik, ukuran keberhasilan tidak hanya dilihat dari besarnya dividen.
Sebaliknya, BUMD yang bergerak secara komersial harus mampu menunjukkan produktivitas serta tingkat pengembalian atas modal publik.
Pembahasan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan BMD Sumbar dan aset pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan sertifikasi. Aset juga dituntut memiliki kepastian hukum, penguasaan yang jelas, serta pemanfaatan yang sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red)





