BerandaDAERAHKejati Sumbar Limpahkan 3 Kasus Korupsi, Segera Masuk Pengadilan Tipikor

Kejati Sumbar Limpahkan 3 Kasus Korupsi, Segera Masuk Pengadilan Tipikor

PADANG | mikanews — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi ke tahap penuntutan. Ketiga perkara tersebut kini memasuki proses penyusunan surat dakwaan sebelum diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan tersebut pada Jumat, 18 September 2026.

Menurut Aspidsus Kejati Sumbar Arjuna, penyidikan terhadap ketiga perkara telah dinyatakan rampung setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka serta melakukan penyitaan barang bukti.

Perkara pertama merupakan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Negeri Padang. Dalam perkara ini, tiga orang berinisial DE, HL, dan S telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, terdapat sangkaan subsider Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan pidana lainnya.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang pada Tahun Anggaran 2020. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Pariaman.

Empat orang menjadi tersangka dalam perkara ini, yakni A, BB, Y, dan IF. Mereka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, perkara ketiga menyangkut dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Proyek tersebut berkaitan dengan Tahun Anggaran 2019–2020. Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan dua tersangka, yaitu AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku Konsultan Pengawas.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan ketentuan pidana lainnya.

Setelah pelimpahan tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum pada masing-masing Kejaksaan Negeri kini menyiapkan surat dakwaan untuk ketiga perkara tersebut.

Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang. Setelah itu, proses persidangan akan menunggu penetapan jadwal dari pengadilan.

Aspidsus Kejati SumbarArjuna menegaskan, proses pelimpahan tahap II dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Para tersangka juga didampingi penasihat hukum sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani proses hukum.

Kejati Sumbar menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Dalam proses tersebut, kejaksaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini