BerandaNASIONALPisahkan Anggaran MBG dengan Kebutuhan Riil Pendidikan di Daerah

Pisahkan Anggaran MBG dengan Kebutuhan Riil Pendidikan di Daerah

JAKARTA | mikanews — Anggaran MBG dan anggaran pendidikan menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlunya pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan bagian utama pendidikan dari anggaran pendidikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026. MK menegaskan bahwa anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak boleh digunakan untuk memenuhi batas minimal 20 persen anggaran pendidikan.

Pemisahan tersebut paling lambat harus dilakukan dalam APBN 2028. Namun, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, meminta pemerintah tidak menunggu hingga batas waktu tersebut.

Menurut Filep, persoalan utama bukan sekadar besarnya angka anggaran pendidikan secara nasional. Hal yang lebih penting adalah memastikan anggaran tersebut benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan di daerah.

Pada 2026, anggaran pendidikan nasional mencapai sekitar Rp757,8 triliun atau setara dengan alokasi 20 persen. Anggaran tersebut tersebar melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.

Besarnya angka nasional tersebut, kata Filep, tidak otomatis membuat setiap daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memperbaiki sekolah, memenuhi kebutuhan guru, membangun sarana pendidikan, dan menjangkau anak-anak di wilayah terpencil.

“Kenaikan angka agregat nasional tidak otomatis berarti seluruh daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk memperbaiki sekolah, membayar kebutuhan guru, membangun sarana pendidikan dan terutama untuk menjangkau anak-anak di wilayah terpencil,” kata Filep, Kamis (17/9/2026).

Filep juga menyoroti kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan pendidikan. Ia menyebut Kemendikdasmen menyatakan sebagian pemerintah daerah belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan melalui APBD secara optimal.

Karena itu, ia mendorong adanya relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 2026 untuk membantu keberlangsungan layanan pendidikan di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan.

Persoalan kebutuhan anggaran pendidikan semakin terlihat dari usulan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik bidang pendidikan untuk 2027.

Pada September 2026, Kemendikdasmen mengusulkan tambahan Rp33,48 triliun. Angka tersebut muncul karena kebutuhan riil DAK Nonfisik pendidikan dihitung mencapai Rp169,83 triliun, sedangkan alokasi yang telah ditetapkan baru Rp136,35 triliun.

Dengan demikian, terdapat selisih kebutuhan sebesar Rp33,48 triliun.

Menurut Filep, kebutuhan tersebut antara lain berkaitan dengan BOSP dan pembayaran tunjangan guru ASN daerah.

“Apabila kebutuhan dasar pendidikan di daerah saja masih memiliki kekurangan puluhan triliun rupiah, maka ruang fiskal pendidikan jangan lagi dibebani dengan komponen program lain yang bukan fungsi utama pendidikan,” tegasnya.

Kondisi tersebut menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas. Papua Barat menjadi salah satu wilayah yang disoroti Filep.

Data BPS yang disebut Filep menunjukkan rata-rata lama sekolah penduduk berusia 25 tahun ke atas di Papua Barat pada 2025 baru mencapai 8,07 tahun.

Sementara itu, angka harapan lama sekolah di Papua Barat mencapai 13,21 tahun.

Data tersebut menggambarkan masih besarnya kebutuhan pembangunan pendidikan di Papua Barat. Persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan ruang kelas, tetapi juga akses guru, sarana-prasarana dan jangkauan layanan pendidikan bagi masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau.

Dari sisi fiskal, Papua Barat juga memiliki ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.

Data Kementerian Keuangan yang disampaikan Filep mencatat Transfer ke Daerah (TKD) untuk Papua Barat pada 2024 mencapai sekitar Rp3,14 triliun, dengan realisasi sebesar Rp3,11 triliun.

Filep menilai kondisi fiskal tersebut harus dilihat bersama dengan kebutuhan pembiayaan pendidikan di daerah.

Pemerintah daerah membutuhkan anggaran untuk membiayai sekolah, guru, sarana-prasarana, transportasi pendidikan di wilayah terpencil, serta kebutuhan afirmatif yang memiliki karakter berbeda dengan wilayah perkotaan di Jawa.

Ia juga menyinggung kondisi Kabupaten Manokwari. Dalam keterangan Kemendikdasmen pada 2026, Bupati Manokwari menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengalami pemangkasan anggaran akibat efisiensi lebih dari Rp200 miliar.

Kondisi tersebut disebut memengaruhi optimalisasi pelayanan publik.

Bagi Filep, situasi itu menunjukkan bahwa ketika kapasitas fiskal daerah menyempit, kebutuhan pendidikan tetap harus dipenuhi. Pengurangan kemampuan anggaran tidak serta-merta mengurangi kebutuhan sekolah dan masyarakat terhadap layanan pendidikan.

Atas kondisi tersebut, Komite III DPD RI mendorong pemerintah segera mengambil sejumlah langkah.

Pertama, pemerintah diminta segera melaksanakan Putusan MK secara konkret tanpa menunggu batas waktu 2028.

Kedua, pemerintah diminta melakukan audit kebijakan penganggaran untuk memastikan komponen MBG yang bukan fungsi utama pendidikan tidak mengurangi ruang fiskal pendidikan.

Ketiga, dampak penyesuaian Transfer ke Daerah terhadap pelayanan pendidikan perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Keempat, daerah 3T dan daerah dengan keterbatasan fiskal diminta mendapat perlindungan agar kebijakan efisiensi anggaran tidak mengganggu layanan pendidikan.

Kelima, pemerintah didorong memperkuat DAK pendidikan, BOSP afirmasi, tunjangan guru, sarana-prasarana, serta dukungan pendidikan untuk daerah khusus.

Keenam, data mengenai anggaran pendidikan perlu dibuka secara transparan. Publik perlu mengetahui berapa anggaran yang diterima setiap daerah dan berapa bagian yang benar-benar sampai ke satuan pendidikan.

Ketujuh, program MBG tidak boleh menjadi pengganti kewajiban negara dalam membiayai pendidikan.

Filep menegaskan MBG dan pendidikan memiliki tujuan kebijakan yang berbeda. MBG diarahkan pada perbaikan gizi dan pembangunan sumber daya manusia, sedangkan pendidikan memiliki mandat konstitusional tersendiri.

Karena itu, pemisahan anggaran dinilai penting agar penggunaan uang negara dapat terlihat secara jelas.

“Pemisahan yang tegas antara anggaran pendidikan dan program yang bukan fungsi utama pendidikan justru diperlukan agar publik dapat mengetahui secara jelas berapa uang negara yang benar-benar digunakan untuk pendidikan,” pungkas Filep. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini