Aceh Besar | Mikanews : Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh Besar mendorong penguatan keterbukaan informasi dan literasi hukum dalam pengelolaan pembangunan gampong.
Hal ini menjadi inti audiensi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh Besar dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, pada Selasa (22/9/2026).
Pertemuan membahas penguatan sinergi antara media dan lembaga kejaksaan, termasuk peluncuran program Pokja News Room Jaga Desa.
Program ini dirancang sebagai ruang komunikasi, edukasi, dan literasi hukum bagi pemerintah gampong maupun masyarakat luas, khususnya dalam hal pengelolaan dana desa, aset, dan pembangunan gampong.
Ketua SMSI Aceh Besar, Zulfikar, didampingi Sekretaris Sadhali, Bendahara Azhari Usman, dan Wakil Bendahara Nazarullah, menyampaikan bahwa pengelolaan dana dan aset desa bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Media diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang konstruktif, sehingga pengelolaan dana serta aset desa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Program ini tidak hanya soal pengawasan, tetapi juga mencakup sosialisasi hukum, edukasi jurnalistik, keterbukaan informasi, serta peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat gampong.
Zulfikar juga menginformasikan rencana pelantikan pengurus SMSI Aceh Besar periode 2026–2029 yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Oktober mendatang.
Kepala Kejari Aceh Besar, Wisnu Murtopo Nur Muhamad, yang diterima beserta Kepala Seksi Intelijen Andiko, menyambut baik inisiatif tersebut.
Ia menegaskan peran media sangat vital di tengah derasnya arus informasi digital.
“Kecepatan penyebaran informasi perlu diimbangi dengan penyajian berita yang berimbang dan memberikan konteks yang cukup,” ujarnya.
Poin penting yang ditekankan Wisnu: jangan sampai media berubah menjadi pengadilan.
“Kita harus sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan malah menghakimi,” pesannya.
Kejari Aceh Besar membuka ruang luas untuk kolaborasi dalam bidang penerangan hukum, pelayanan hukum, dan kegiatan intelijen, agar kinerja pemerintah dan lembaga hukum semakin dipahami masyarakat.
Pertemuan ini menjadi langkah awal yang kokoh.
Dengan informasi yang terbuka dan bertanggung jawab, masyarakat tidak hanya menerima berita, tetapi memahami — dan pada akhirnya dapat berpartisipasi aktif — dalam pembangunan di lingkungannya sendiri.
(Ys)





