PAYAKUMBUH, Mikanews.id | Perselisihan di tubuh Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya DPRD Kota Payakumbuh kini resmi tertulis hitam di atas putih. Anggota fraksi dari Partai PKB telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD Kota Payakumbuh, mempertanyakan sikap rekan sejawat mereka dari Partai Gerindra, Mardion, yang dinilai menyimpang dari kesepakatan bersama terkait rencana pengadaan mobil listrik senilai miliaran rupiah 23 September 2026.
Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya merupakan wadah gabungan dua partai, yaitu Gerindra dan PKB. Selama ini setiap sikap yang diambil didasarkan pada kesepakatan bersama. Namun dalam rapat penyusunan pandangan fraksi terhadap rencana pengadaan mobil listrik, terjadi perbedaan tajam yang memicu gelombang protes.
Berdasarkan keterangan sejumlah anggota dewan, telah disepakati bersama bahwa fraksi akan mengajukan peninjauan kembali, dikaji ulang, terhadap rencana pengadaan mobil listrik tersebut. Poin-poin itu sudah tertulis dalam naskah pandangan fraksi yang disusun bersama.
Namun ketika giliran Mardion menyampaikan pandangan itu di forum, dua poin krusial tersebut justru tidak dibacakan. Ia melenceng dari teks yang telah disepakati tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Sudah disusun bersama, sudah ada kesepakatannya. Tapi saat dibacakan, bagian yang meminta dikaji ulang itu hilang. Kami bertanya, ada apa? Mengapa dihilangkan?” ungkap salah satu anggota fraksi.
Kekecewaan itu tak hanya disuarakan lisan. Para anggota dari PKB pun akhirnya menyampaikan protes secara tertulis. Surat resmi telah dikirimkan kepada Ketua DPRD Kota Payakumbuh, mempertanyakan sikap Mardion yang dinilai tidak lagi sejalan dengan mufakat fraksi.
Melalui surat tersebut, para anggota menegaskan bahwa sikap yang disampaikan Mardion tidak mencerminkan pandangan utuh Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya. Bagian yang dihilangkan justru menjadi inti keprihatinan fraksi: rencana pengadaan yang dinilai belum memiliki kajian memadai, belum mendesak, dan membebani anggaran daerah, sehingga perlu dikaji ulang.
Dihubungi awak media secara langsung, Mardion membantah telah dikeluarkan dari fraksi. Ia menegaskan proses tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja karena terhalang aturan Tata Tertib fraksi di DPRD.
“Hanya terjadi perbedaan pendapat saja. Untuk dikeluarkan dari fraksi itu tidak bisa dilakukan, karena lembaga tidak bisa melangkahi Tata Tertib. Di dalam Tatib sudah jelas, perpindahan keanggotaan fraksi ada batas waktunya, minimal 2,5 tahun. Itu ada aturannya,” ujar Mardion.
Terkait pemberitaan yang berkembang, ia meminta, “Masalah pemberitaan jangan dulu lah,” tambahnya, mardion ke wartawan.
Tokoh masyarakat Kota Payakumbuh, Mak Ujang Kiray, menyoroti dugaan tekanan politik di balik sikap tersebut.
“Mana berani Pak Dewan Mardion membacakan poin agar dikaji ulang itu? Beliau dari Partai Gerindra, sedangkan Wali Kota sendiri dikabarkan akan menjabat sebagai Ketua Partai Gerindra. Bagaimana mungkin beliau berani menyuarakan hal yang tidak sejalan dengan pimpinan partainya sendiri?” paparnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pimpinan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya maupun pengurus partai belum mengeluarkan surat keputusan terkait status keanggotaan Mardion. Surat yang dikirim ke Ketua DPRD kini menjadi acuan utama pembahasan lebih lanjut.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak mengganggu kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembahasan anggaran, serta penyaluran aspirasi rakyat. Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi menyeluruh kepada semua pihak terkait.
( Aweng )





