Singkil, Mikanews | Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menggelar rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melalui sarana Zoom Meeting.
Pertemuan berlangsung di Ruang Operasional Kantor Bupati Aceh Singkil, pada Rabu (23/9/2026).
Rapat ini meninjau empat rancangan Perbup yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat:
1. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah
2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
3. Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Puskesmas
4. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, S.STP., M.Si., menegaskan harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif.
“Langkah ini penting untuk memastikan keempat rancangan Perbup memiliki kesesuaian secara hukum, tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.
“Kita ingin setiap regulasi yang lahir benar-benar memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Junaidi.
Masukan dari Kanwil Kemenkumham Aceh menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
Ketua Tim Kerja Harmonisasi Wilayah 1 Kanwil Kemenkumham Aceh, Nurdani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan Perbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, serta memiliki rumusan norma yang jelas dan dapat dilaksanakan.
“Keempat rancangan ini memiliki substansi strategis, sehingga perlu disusun secara cermat agar ketika ditetapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif bagi pemerintah daerah,” tegas Nurdani.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan lintas perangkat daerah sejak awal penyusunan, yang dinilai akan menghasilkan regulasi lebih implementatif dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Rapat ini diharapkan mempercepat penyempurnaan dan penetapan keempat Perbup tersebut, sekaligus memperkuat landasan hukum dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pelayanan kesehatan, kelembagaan pemerintahan di tingkat kecamatan, hingga pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Aceh Singkil.
(Yf)





