BerandaNASIONALDakwaan KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana "Uang Loket" Imipas

Dakwaan KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana ”Uang Loket” Imipas

Jakarta | Mikanews : Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Dalam dakwaan tersebut terungkap dugaan adanya jaring aliran dana tidak resmi yang berasal dari praktik “uang klik” atau “uang loket” pengurusan dokumen keimigrasian, yang disebut dialokasikan kepada sejumlah pejabat teras Kementerian Imipas.

Dalam dakwaan disebut terdapat kode nama “RAMA” yang merujuk kepada jabatan Menteri Imipas, yang disebut menerima jatah Rp40 juta setiap pekan.

Selain itu, jaksa menguraikan skema pembagian dana kepada delapan jabatan dan pihak tertentu lainnya.

Sespri disebut menerima Rp100 juta per bulan, ajudan menteri Rp25 juta per pekan, Sekretaris Jenderal Rp50 juta per bulan, Wakil Menteri Imipas Rp100 juta per bulan, Plt Dirjen Imigrasi Rp100 juta per bulan, serta Direktur Kepatuhan Intelijen dan Direktur Intelijen masing‑masing Rp25 juta per bulan.

Menurut uraian dakwaan, sejak sekitar Oktober hingga November 2024 setelah Silmy Karim dilantik sebagai Wakil Menteri Imipas, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra memanggil Kasubdit Tessar Bayu Setyaji dan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi.

Dalam pertemuan itu Jaya disebut menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi melalui pengumpulan uang tidak resmi dengan menghubungi biro jasa pengurusan alih status izin tinggal.

“Jaya menekankan agar mencari sebanyak‑banyaknya uang klik dan uang loket melalui biro jasa yang mengurus alih status serta menentukan besaran yang wajib disetorkan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Imipas untuk kemudian diserahkan ke pimpinan,” demikian isi dakwaan yang dibacakan jaksa.

Dakwaan menyebut Jaya Saputra menjadi bagian dari penyaluran dana kepada sejumlah pejabat, sedangkan untuk pejabat di Subdit Alih Status diserahkan kepada Tessar Bayu Setyaji.

Namun, Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan membantah pernah menerima setoran Rp40 juta per pekan tersebut. Ia meminta agar dugaan aliran dana dibuktikan secara konkret, termasuk kapan, di mana, dan melalui komunikasi apa dana itu diterima.

Agus juga menyampaikan bahwa sejak awal Kementerian Imipas berdiri ia telah berulang kali mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat praktik korupsi.

Ia menegaskan bahwa kasus‑kasus sebelumnya di lingkungan kementerian seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran.

“Masa saya ingatkan setiap anev masih sebodoh itu ikut mainan,” ujar Agus sebagaimana dikutip dalam konteks penyangkalan atas keterlibatannya.

Dalam perkara terhadap Silmy Karim, jaksa mendakwa adanya dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian dengan total penerimaan tidak resmi mencapai Rp168.972.869.091.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi, antara lain Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Modus yang didakwakan berupa pemanfaatan kewenangan pelayanan untuk menunda, menahan, atau mempercepat penyelesaian dokumen keimigrasian.

Dana dikumpulkan dari biro jasa yang mengurus perubahan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi ITAS, perubahan ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta pelayanan izin tinggal lainnya.

Menurut jaksa, biro jasa merasa terpaksa membayar karena khawatir permohonan klien tertunda atau tidak diproses tepat waktu.

“Terjadi pembagian tugas, pengumpulan uang, penggunaan rekening nominee, pembagian hasil penerimaan serta pemberian bagian kepada pejabat tertentu yang saling berkaitan dalam rangkaian perbuatan untuk memperoleh keuntungan dari pelayanan dokumen keimigrasian,” kata jaksa.

Dampak dari praktik tersebut disebut tidak hanya merugikan biro jasa, tetapi juga pemohon WNA yang harus menanggung biaya tambahan, mengalami keterlambatan status izin tinggal, bahkan berisiko overstay akibat dokumen yang tidak selesai tepat waktu.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini yang terungkap adalah isi surat dakwaan dan penyangkalan Menteri Agus Andrianto.

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam dakwaan.

Kasus ini masih berjalan di Tipikor Jakarta Pusat dan menjadi sorotan publik karena menyentuh pelayanan publik yang seharusnya berjalan transparan tanpa “harga tambahan”.

Publik berharap KPK dan pengadilan mengungkap secara utuh siapa yang benar‑benar menerima dana, bagaimana aliran uang itu terjadi, serta apakah kode nama “RAMA” benar‑benar merujuk kepada Menteri Imipas.

Jika terbukti ada praktik pemerasan, maka hal itu menjadi bukti betapa pelayanan keimigrasian harus terus diawasi agar tidak menjadi lahan pungutan liar.
(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini