Pasaman Barat | Mikanews.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu.
Pendekatan tersebut menitikberatkan pada pemulihan hak korban, tanggung jawab pihak terkait, serta upaya mengembalikan hubungan yang baik di tengah masyarakat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subarata, S.Tr.K. mengatakan, terdapat 30 laporan polisi (LP) yang tercatat dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif selama periode 1 hingga 29 Oktober 2026.
Data tersebut mencakup perkara yang ditangani di tingkat Polres Pasaman Barat dan Polsek jajaran.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh perkara ditangani di tingkat Polres Pasaman Barat, sedangkan 22 perkara lainnya tercatat di tingkat Polsek jajaran,” ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).
Di tingkat Polres, perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut antara lain pencurian biasa dan penggelapan.
Penyelesaian tetap dilakukan dengan memperhatikan persyaratan hukum, kesepakatan sukarela para pihak, serta pemulihan hak korban.
Sementara di tingkat Polsek jajaran, perkara yang tercatat meliputi delapan perkara penganiayaan, enam perkara pencurian biasa, dan dua perkara pengancaman.
Kasat Reskrim menegaskan, keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi perkara.
Menurutnya, RJ juga menekankan penyelesaian konflik secara bertanggung jawab, pemulihan kerugian korban, serta upaya mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
“Pendekatan keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian administrasi perkara, tetapi juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara bertanggung jawab, pemulihan kerugian yang dialami korban, serta upaya mencegah persoalan serupa terulang kembali,” ucapnya.
Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Penerapannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku. Kelayakan perkara dinilai berdasarkan jenis perkara, ketentuan hukum, serta kondisi dan fakta masing-masing kasus.
Proses perdamaian juga harus dilakukan secara sukarela.
Tidak boleh ada intimidasi maupun tekanan terhadap korban atau pihak lainnya. Jika terdapat kerugian yang harus dipulihkan, bentuk pemulihannya disesuaikan dengan kesepakatan yang sah dan kondisi perkara.
“Proses perdamaian juga harus berlangsung secara sukarela, tanpa intimidasi maupun tekanan terhadap korban atau pihak lainnya. Apabila terdapat kerugian yang perlu dipulihkan, bentuk pemulihannya harus disesuaikan dengan kesepakatan yang sah dan kondisi perkara yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penerapan RJ bukan berarti mengabaikan hak korban ataupun membebaskan pelaku dari tanggung jawab.
Sebaliknya, pendekatan tersebut diarahkan untuk mendorong penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan manfaat nyata bagi pihak yang terlibat.
Polres Pasaman Barat juga dinilai perlu memastikan masyarakat memahami prosedur, persyaratan, serta mekanisme pengawasan dalam penerapan keadilan restoratif.
Pemahaman tersebut penting agar masyarakat mengetahui bahwa penyelesaian perkara melalui RJ tetap harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Polres Pasaman Barat juga perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pengawasan dalam penerapan keadilan restoratif, termasuk bahwa proses tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Melalui pendekatan yang mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan kepastian hukum, Polres Pasaman Barat diharapkan dapat terus membangun kepercayaan masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.(Yelpi)
(Sumber : HumasResPasbar)





