BATAM | mikanews – Pengawasan lingkungan hidup di Kota Batam menjadi sorotan setelah Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng., meminta pemerintah mengintegrasikan seluruh data lingkungan antari nstansi.
Ia menilai koordinasi formal tidak cukup jika informasi mengenai kawasan hutan, alokasi lahan, daerah tangkapan air, dan kualitas waduk masih tersebar di berbagai unit kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Ria setelah melakukan pertemuan dengan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Kamis (29/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di Batam itu membahas mutu air waduk serta tata kelola daerah tangkapan air.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari penyerapan aspirasi daerah terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ria menilai pengawasan lingkungan harus didukung sistem informasi yang saling terhubung. Sebab, data mengenai kawasan hutan, daerah tangkapan air (DTA) Waduk Duriangkang, hingga alokasi lahan saat ini masih tersebar di sejumlah direktorat dan belum tersaji sebagai satu kesatuan informasi.
“Pengawasan yang baik dimulai dari data yang bisa dibaca bersama. Kami mendorong data kawasan hutan, daerah tangkapan air, alokasi lahan, dan kualitas air di satukan dalam satu peta, sehingga bisa diperiksa siapa pun,” ujar Ria.
Ia juga meminta pemerintah membuka informasi penanganan pengaduan lingkungan kepada masyarakat. Menurutnya, publik perlu mengetahui perkembangan setiap laporan, mulai dari penerimaan aduan hingga hasil pemeriksaan lapangan.
“Kami juga meminta satu dasbor terbuka yang menampilkan status setiap aduan, dari laporan sampai hasil verifikasi. Dan kelas mutu air tiap waduk, termasuk Tembesi, perlu diumumkan setiap enam bulan. Selama data masih terpisah, yang kita periksa hanya dokumen, bukan kondisi lingkungan,” tegasnya.
BP Batam mengakui bahwa penyatuan basis data membutuhkan koordinasi dan integrasi antar unit kerja. Namun, hingga berita ini disusun, BP Batam belum menyampaikan data konkret mengenai luas lahan yang dialokasikan dan dibangun selama lima tahun terakhir.
Persoalan keterbukaan informasi juga terlihat pada perkembangan Indeks Kualitas Air (IKA) Batam. Berdasarkan catatan DLH Kota Batam, nilai IKA mengalami penurunan selama tiga tahun sebelum kembali meningkat pada 2025.
Nilai IKA Batam tercatat sebesar 55,28 pada 2022, kemudian turun menjadi 52,00 pada 2023 dan 50,00 pada 2024. Pada 2025, angkanya meningkat menjadi 61,2.
Meski menunjukkan kenaikan pada 2025, lembar perhitungan resmi IKA untuk periode 2022–2024 belum tersedia untuk diverifikasi ulang.
Data pengujian 2025 juga memperlihatkan bahwa kondisi kualitas air waduk belum sepenuhnya bebas dari persoalan pencemaran.
Berdasarkan metode indeks pencemaran, enam dari sepuluh titik sampel waduk berada dalam kategori kondisi baik, sedangkan empat titik lainnya mengalami pencemaran ringan.
Selain itu, parameter Chemical Oxygen Demand (COD) masih tercatat melampaui baku mutu di sejumlah titik pengambilan sampel.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya keterbukaan hasil pemantauan kualitas air. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi setiap waduk, termasuk perkembangan hasil pengujian secara berkala.
Sepanjang 2026, DLH Kota Batam menerima tiga aduan lingkungan. DLH menyatakan seluruh laporan tersebut telah diperiksa oleh tim verifikasi.
Dalam penanganan kasus Batamindo, DLH menyatakan buangan limbah dipastikan mengalir ke laut melalui drainase primer dan tidak masuk ke Waduk Duriangkang.
Sementara itu, terkait kawasan Tanjung Piayu Makmur, DLH menjelaskan bahwa saluran drainase setempat saat ini tidak terhubung dengan Waduk Tembesi.
Meski demikian, air buangan dari aktivitas komersial dan permukiman di sekitar kawasan tersebut dinilai tetap membutuhkan pengawasan ketat.
Persoalan lain muncul pada pemantauan Waduk Tembesi. DLH menjelaskan bahwa waduk tersebut belum masuk dalam rekapitulasi IKA 2025.
Pemantauan bersama SPAM BP Batam dan ABHu baru berjalan pada 2026. Karena itu, hasil analisis resmi mengenai kelas mutu air Waduk Tembesi masih dalam proses penyelesaian.
Rangkaian data tersebut memperlihatkan pentingnya sistem pengawasan yang tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga menyediakan informasi kondisi lingkungan yang dapat diperiksa dan diverifikasi.
Bagi Ria, dokumen dan koordinasi antar instansi harus menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bukan menjadi titik akhir pengawasan.
Keterpaduan data kawasan hutan, alokasi lahan, daerah tangkapan air, pengaduan masyarakat, dan kualitas air diharapkan dapat membantu pemerintah maupun publik melihat persoalan lingkungan Batam secara lebih utuh. (Red)





