BerandaBERITAPKS Desak DPR Tindaklanjuti Putusan MA soal Ijazah Pendidikan Gibran

PKS Desak DPR Tindaklanjuti Putusan MA soal Ijazah Pendidikan Gibran

JAKARTA | mikanews – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Desakan PKS ini menempatkan persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan politik nasional. DPR diminta tidak mengabaikan putusan pengadilan dan segera memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme resmi serta sesuai ketentuan konstitusi.

Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid menegaskan, putusan MA harus menjadi perhatian serius parlemen, terutama terkait pemenuhan persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran ketika mengikuti pencalonan wakil presiden.

Kholid menyambut baik putusan MA tersebut. Ia mengingatkan bahwa persyaratan pendidikan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap calon pejabat publik, tanpa pengecualian.

“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kholid kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Kholid, persoalan ini tidak cukup disikapi hanya dengan melihat putusan MA. DPR juga perlu mencermati pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyinggung persoalan bukti pendidikan setingkat SMA.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak menghasilkan keputusan yang mendiskualifikasi Gibran maupun membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden.

PKS meminta DPR memeriksa hubungan antara persoalan yang dipertimbangkan MK dan putusan MA secara objektif. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui konsekuensi hukum terhadap dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.

“Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,” tegas Kholid.

Ia mengingatkan, ketidakjelasan tindak lanjut dapat memperpanjang polemik dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Kholid juga menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga negara, termasuk pejabat yang menduduki jabatan publik. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap pejabat negara memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Untuk itu, PKS mendorong DPR menggelar pembahasan resmi dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Salah satu usulannya adalah menghadirkan ahli hukum tata negara guna menjelaskan konsekuensi hukum dari putusan MA dan MK.

DPR juga diminta mempelajari putusan pengadilan secara utuh, memeriksa dokumen pendidikan yang dipersoalkan, serta menelusuri proses verifikasi yang sebelumnya dilakukan.

Seluruh pihak berkepentingan harus diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan. Setelah pemeriksaan selesai, DPR diharapkan menentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusionalnya.

“DPR perlu menindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian menentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” kata Kholid.

PKS juga meminta persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu dan instansi penerbit dokumen pendidikan.

Menurut Kholid, proses penyetaraan pendidikan dan verifikasi persyaratan calon peserta pemilu harus dilakukan secara ketat, transparan, serta akuntabel. Perbaikan diperlukan agar hak politik masyarakat terlindungi dan persyaratan pencalonan pejabat publik memiliki kepastian hukum.

Di tengah perkembangan polemik tersebut, PKS mengungkapkan telah menjalin komunikasi informal dengan sejumlah fraksi di DPR RI untuk mengetahui sikap masing-masing partai.

Kholid menyebut komunikasi masih berlangsung karena DPR sedang memasuki masa reses. Salah satu partai yang telah berkomunikasi dengan PKS adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurut Kholid, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah menghubunginya untuk menyampaikan apresiasi atas sikap PKS yang bersedia menerima aspirasi masyarakat sipil mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

Hasto juga disebut menyampaikan bahwa sikap PDIP sejalan dengan PKS dalam menyikapi persoalan tersebut.

PKS menyatakan siap menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat sipil untuk disampaikan kepada DPR setelah masa reses berakhir. Sementara itu, Hasto disebut akan membangun komunikasi dengan sejumlah pihak lain di parlemen.

Kholid menilai komunikasi lintas fraksi penting karena persoalan tersebut menyangkut marwah lembaga negara, etika bernegara, etika demokrasi, dan legitimasi kepemimpinan wakil presiden.

Polemik ini bermula dari gugatan terhadap surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang berujung pada putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026, Jumat (30/10/2026).

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan surat penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum. Majelis hakim juga memerintahkan agar surat tersebut dimusnahkan.

Permohonan kasasi diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, majelis hakim mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perkara tersebut sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.

Putusan MA kini menjadi dasar bagi PKS untuk meminta DPR melakukan pendalaman terhadap persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Meski demikian, putusan yang menyatakan surat penyetaraan pendidikan tidak sah tidak serta-merta membuat jabatan Gibran sebagai wakil presiden otomatis gugur. Konsekuensi hukum terhadap persyaratan pencalonan dan kedudukannya masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum serta kewenangan lembaga negara terkait. dilansir dari deadline.co.id

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini