BerandaDAERAHTambang Emas Ilegal Pasaman Barat Dibongkar, Polisi Amankan Ekskavator

Tambang Emas Ilegal Pasaman Barat Dibongkar, Polisi Amankan Ekskavator

Pasaman Barat, Mikanews.id | Tambang emas ilegal di Pasaman Barat kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial AB bersama satu unit alat berat jenis ekskavator dalam penindakan dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penindakan tersebut dilakukan di kawasan Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Polisi masih mendalami peran AB dalam aktivitas pertambangan tersebut. Penyidik juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin itu.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan liar di kawasan tersebut.

“Peran AB masih kami dalami secara mendalam, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam operasional penambangan tanpa izin ini,” ujar Iptu Agung saat dikonfirmasi, Minggu, 1 November 2026.

Gunakan Ekskavator dan Peralatan Tambang

Hasil penyelidikan awal menunjukkan dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut menggunakan sejumlah peralatan.

Polisi menemukan penggunaan satu unit ekskavator, mesin pengolah material yang lazim disebut dompeng, serta pompa air berkapasitas tinggi.

Namun, saat petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.

“Saat terakhir kami turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Polisi kemudian mengamankan ekskavator dan meminta keterangan dari AB untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi Telusuri Pemilik Lahan

Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat tidak hanya memeriksa dugaan keterlibatan AB.

Polisi juga menelusuri status kepemilikan lahan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tersebut.

Hingga saat ini, penyidik belum dapat memastikan pihak yang memegang alas hak atas tanah di kawasan itu.

Untuk memastikan status lahan, kepolisian melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah nagari setempat.

Operasi Tambang Diduga Berlangsung Sebulan

Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan.

Namun, informasi itu masih harus diverifikasi. Polisi melakukan pemeriksaan saksi dan uji petik data untuk memastikan berapa lama aktivitas dugaan tambang ilegal tersebut sebenarnya berlangsung.

Penyidik juga mendalami pola kerja serta aliran dana yang berkaitan dengan penggunaan alat berat di lokasi.

Berdasarkan temuan awal, operator ekskavator diduga hanya bekerja sebagai pekerja harian atau buruh yang menerima upah dari pihak tertentu.

Nominal upah, mekanisme pembayaran, serta identitas pihak yang diduga menjadi pemodal belum diketahui.

Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai aktor intelektual atau penanggung jawab pembiayaan kegiatan tersebut.

Polisi Buru Pihak di Balik PETI

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat menegaskan, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

Pemeriksaan terhadap AB, penelusuran kepemilikan lahan, pemeriksaan saksi, serta pendalaman aliran dana menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Penyidik masih bekerja secara maraton untuk melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara tuntas jaringan di balik dugaan tambang emas ilegal ini. Perkembangan lebih lanjut penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada publik berdasarkan hasil temuan pemeriksaan,” pungkas Iptu Agung.

Polres Pasaman Barat hingga kini masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin tersebut.(Yelpi)

Sumber : Humas Polres Pasaman Barat

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini