BerandaNASIONALPerkara Dosen Bunuh Suami, Ada Gumpalan Darah di Kepala Korban

Perkara Dosen Bunuh Suami, Ada Gumpalan Darah di Kepala Korban

Medan | Mikanews : Perkara Dosen bunuh suami, ada gumpalan darah di kepala korban, hal tersebut terungkap saat Ronald Eka Putra Sinambela petugas formalin RS Advent Medan yang juga sebagai saksi memaparkan di persidangan perkara dugaan pembunuhan oleh oknum Dosen, Dr Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.

Saksi Ronald menerangkan, selain luka di bagian dahi korban, dia juga mendapati gumpalan darah di bagian kepala korban.

Bahkan menurut saksi, gumpalan darah yang ada di bagian kepala korban mengakibatkan retak tengkorak kepala korban.

“Saya memandikan dan memformalin jenazah korban. Saat itu kondisi mayat korban saya lihat ada luka di bagian dahi dan bibir dalam. Bahkan di bagian kepala seperti ada gumpalan darah. Ada juga goresan pada bagian jari-jari tangan korban,”jelas Ronald dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Korban sudah tidak bernyawa saat tiba di UGD;

Saksi lainnya, Reni Ervina Sandra petugas UGD RS Advent Medan, mengatakan, saat korban tiba di UGD sudah tidak bernyawa lagi.Dosen Bunuh Perkara

Meski demikian dia tidak mau menyimpulkan sendiri, makanya iapun segera menyerahkan korban ke dokter UGD untuk diperiksa.

Menurutnya, Dokter yang saat itu memeriksa korban menyatakan kalau korban sudah meninggal.

Kemudian dia mendorong jenazah korban ke ruang jenazah untuk di formalin oleh petugas formalin.

Terdakwa minta saksi agar mendaftarkan korban ke Asuransi;

Sementara, saksi Ernawati Sitanggang yang juga seorang agen asuransi dalam keterangannya mengatakan, sekitar bulan Februari 2024 terdakwa, Tiromsi mengirim foto KTP korban kepada saksi agar di daftarkan ke asuransi jiwa.

Lalu saksi menawarkan dua opsi. Terdakwa memilih opsi premi Rp 4,4 juta dengan nilai klaim senilai Rp 500 juta.

Lalu saksi menyuruh terdakwa untuk melengkapi berkas pengajuan asuransi termasuk cek ke Lab.

Hasilnya semua bagus dan korban sudah terdaftar sebagai tertanggung dalam asuransi tersebut.Dosen Bunuh Perkara

Setelah berjalan pembayaran premi pertama, sekitar bulan Maret 2024 saksi terkejut saat mendengar kabar dari anak terdakwa, Angel kalau bapaknya meninggal karena kecelakaan.

“Awal kejadian kecelakaan saksi tanda tanya? Tapi kami tidak mau mendahului. Saya mencari info ke polisi yang saat itu ada di RS Advent. Saya bertanya, apakah memang ada kejadian kecelakaan ? ,Dan ada yang melihat kejadian kecelakaan itu? Polisi mengatakan tidak ada,”jelasnya.

Dua minggu setelah prosesi pemakaman korban, terdakwa Tiromsi Sitanggang menelpon saksi menanyakan pengajuan pengurusan klaim asuransi jiwa korban.

Tapi saksi mengajukan beberapa persyaratan untuk melengkapi berkas pengajuan klaim.

Dari berkas-berkas yang dilakukan saksi ke terdakwa sebagai pengajuan klaim, terdakwa tidak bisa melengkapi akte kematian dan visum dari pihak RS.

Saksi ke-empat, Mazmur Sinukaban bagian klaim pihak asuransi mengatakan, terdakwa mengajukan klaim sekitar 20 April 2024.
Dan ini termasuk klaim dini.

“Biasanya, kalau ada pengajuan klaim dini, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Dan saat dilakukan penelusuran tidak di temukan adanya tanda-tanda kecelakaan. Petunjuk ini kami dapat dari saksi di lokasi yang mengatakan tidak di temukan adanya peristiwa kecelakaan,”ungkapnya.*Mika.

(Tim)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini