BerandaDAERAHPenerapan Sumbang Duo Baleh dan Aktualisasi Kato Nan Ampek

Penerapan Sumbang Duo Baleh dan Aktualisasi Kato Nan Ampek

Pasaman Barat | Mikanews.id – Sumbang Duo Baleh  adalah peraturan tidak tertulis dalam adat minang, berisi tentang tata krama dan nilai sopan santun. Di dalamnya termuat dua belas ketentuan dan larangan yang mesti ditaati oleh setiap perempuan minang. Melanggar aturan ini akan berakibat hukuman malu, tidak hanya kepada dirinya sendiri, tapi juga mamak dan keluarganya.

Meskipun lebih ditujukan buat siswa perempuan, materi  ini juga diikuti siswa laki-laki. Sesungguhnya sumbang duo baleh, juga berlaku bagi laki-laki dalam pergaulan sosial di tengah masyarakat Minangkabau. Makna dari implementasi ini, bertujuan memberikan informasi kepada siswa sejak dini tentang aturan dan tata krama dalam pergaulan sosial di Minangkabau.

Sumbang duo baleh ditujukan terutama untuk perempuan Minang. Hina mulianya suatu kaum tergantung pada perempuan dalam kaumnya. Kalau perempuan mendapat malu berarti telah mempermalukan kaum dan suku, keluarga dan mamak, kata Yang Mulia Sri Paduka Raja, Gusnifar Majo Sadeo Urek Tunggang Adat Kinali di Simpang Empat, Kamis (21/5)

Ada 12 sumbang ditujukan untuk perempuan Minang, yaitu Sumbang duduak (Duduk), Sumbang Tagak (Berdiri), Sumbang Bajalan (Berjalan), Sumbang Bakato (Berkata-kata).Sumbang selanjutnya adalah Sumbang Mancaliak (Melihat), Sumbang Makan (Makan), Sumbang Bapakaian (Berpakaian), Sumbang Karajo (Bekerja), Sumbang Tanyo (Bertanya), Sumbang Jawek (Menjawab), Sumbang Bagaua (bergaul) dan Sumbang Kurenah (tingkah laku).

Dengan mengetahui dan memahami makna dari Sumbang Duo Baleh ini diharapkan generasi penerus Pasaman Barat, khususnya di Kinali. Dapat menjaga diri untuk tidak berprilaku sumbang dalam kehidupan, mengajak teman untuk tidak berprilaku sumbang dalam kehidupan dan diharapkan sebagai generasi minang akan mensosialisasikan nilai nilai yang terkadung dalam sumbang duo baleh.

Baca juga: Tindakan Hukum Berlanjut Tanpa Kompromi, Tambang Emas Ilegal di Pasaman Terus Dibersihkan

Berikut adalah langkah-langkah strategis dan komprehensif untuk melestarikan Sumbang 12 di tengah masyarakat Minangkabau:
1. Optimalisasi Peran Keluarga dan Bundo Kanduang
Komunikasi dari Ibu ke Anak: Menjadikan ibu (Bundo Kanduang) sebagai pendidik utama dalam mengenalkan nilai ini sejak dini melalui praktik sehari-hari.
Pembiasaan di Rumah: Menerapkan 12 aturan dasar etika ini dalam aktivitas keluarga, seperti cara duduk, makan, berbicara dengan yang lebih tua, dan berpakaian.

2. Integrasi dalam Pendidikan (Surau dan Sekolah)
Pendidikan Budi Pekerti: Memasukkan nilai-nilai Sumbang 12 ke dalam kurikulum muatan lokal sekolah atau kegiatan ekstrakurikuler di wilayah Sumatra Barat.
Peran Surau: Menghidupkan kembali fungsi surau sebagai tempat belajar adat dan agama, di mana niniak mamak dan tokoh adat memberikan bimbingan langsung kepada generasi muda.

3. Gerakan Pemuda dan Kampanye Digital
Media Sosial Edukatif: Mengemas nilai-nilai Sumbang Duo Baleh ke dalam konten kreatif (seperti infografis, video pendek, atau diskusi interaktif) yang ramah anak muda.
Organisasi Kepemudaan: Melibatkan mahasiswa dan organisasi pemuda untuk menyosialisasikan pentingnya adat ini sebagai identitas jati diri urang Minang.

4. Optimalisasi Peran Ninik Mamak dan Tokoh Adat
Penyuluhan Adat: Mengadakan sosialisasi adat secara berkala melalui forum-forum nagari dan kegiatan kemasyarakatan lokal.
Sanksi Sosial yang Mendidik: Menjadikan tokoh adat sebagai panutan ( titel dan keteladanan) untuk menegur secara persuasif jika terjadi pelanggaran etika di lingkungan masyarakat. (gmz)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini