spot_img
spot_img
BerandaNASIONALPolres Karo Terkesan Lambat Tangani Kasus Pengrusakan Rumah

Polres Karo Terkesan Lambat Tangani Kasus Pengrusakan Rumah

Sumut | Mikanews : Polres Karo terkesan lambat tangani kasus pengrusakan rumah yang terjadi di lokasi Perkebunan Desa Manuk Mulia Kecamatan Tiga Panah.

Kasus perusakan rumah di lokasi perkebunan desa Manuk Mulia di kecamatan Tiga Panah yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2025 hingga kini terkesan jalan di tempat.

Sementara yang di duga sebagai pelaku terhadap kasus perusakan ini, atas nama Suran Perangin angin (dkk) sudah dilaporkan oleh Reno perangin angin, ke Polres Tanah Karo pada tanggal 6 mei 2025 dengan nomor laporan .STTLP / B /204/V/2025/ SPKT / Polres Tanah Karo / Polda Sumatera Utara.

Reno perangin angin saat dikonfirmasi oleh awak mediadi di salah satu tempat di Kabanjahe mengatakan, pihaknya sangat merasa aneh, sebab laporan kasus perusakan tertanggal 6 mei 2025 lalu sampai saat ini belum ada perkembangan.

Dikatakannya, yang menjadi pertanyaan dan menjadi keganjilan adalah, saat terjadi pengrusakan di lokasi padahal ada beberapa anggota kepolisian berpakaian dinas lengkap, tapi kenapa hingga saat ini, pihak berwajib masih belum menindak lanjutinya.

Menurutnya, saat kejadian para oknum polisi dari personil Polsek Tiga Panah dan Polres Tanah Karo, saat itu jelas menyaksikan kejadian atas adanya proses Pengrusakan.

“Namun para oknum anggota kepolisian tersebut tidak ada melakukan tindakan apa pun, sehingga Suran perangin angin yang terlihat membawa senjata tajam beserta beberapa orang lainya terus melakukan aksi dengan membabi-buta merusak rumah di lokasi ladang kami, aksi ini pun terekam di dalam sebuah video yang beredar di media sosial, di video itu jelas terlihat para pelaku perusakan dengan leluasa merusak rumah dan barang barang milik keluarga kami,”terang Reno perangin angin.

Reno menambahkan, saat perusakan terjadi ia melihat Suran Perangin angin yang membawa senjata tajam,

“kami lihat ia dengan arogannya secara membabi buta merusak rumah yang berada di ladang orang tua kandung kami, Suran perangin angin dan kawan- kawan juga menghancurkan barang barang yang ada di rumah dan kebun kami, padahal saat kejadian banyak polisi di lokasi tapi tidak ada tindakan. apapun yang di lakukan pihak kepolisian, hal ini lah yang menjadi keanehan bagi kami kami,” ujar Reno.

Reno mengungkapan, setelah adanya perusakan terdengar kabar saudara kandungnya atas nama Jusuf Perangin angin pada tanggal 15 mei 2025 di laporkan oleh Apdiel Perangin angin ke Polres Tanah Karo dengan tudingan penyerobotan lahan.

“laporan mereka masuk setelah lebih kurang sepuluh hari kami membuat laporan perusakan rumah di ladang orang tua kandung kami yang di lakukan Suran perangin angin dkk,”tambahnya.

Menurutnya, laporan Apdiel Perangin angin terhadap saudara kandungnya tersebut, adalah dengan tuduhan penyerobotan lahan.

Padahal lahan perkebunan tersebut sah milik keluarga mereka, dan dikatakannya orang tua kandung mereka saat ini masih memiliki surat SHM yang sah di mata hukum.

“Khan aneh, di lokasi ladang sah milik kami inilah terjadi perkara pengrusakan yang di lakukan Suran Perangin angin dkk. tapi kok malah kami yang dituduh menyerobot,” tanyanya.

Ditambahkannya lagi, yang menjadi keanehan atas perkara yang di laporkan Apdiel Perangin angin tanggal 15 mei 2025 tersebut, malah prosesnya berjalan dan sudah tahap pemeriksaan saksi – saksi.

Sementara kasus perusakan yang kami laporkan tanggal 6 Mei 2025 sampai saat ini hanya berjalan di tempat, alias tidak digubris.

“Kasus ini menjadi aneh, kami sebagai pelapor atas pengrusakan diabaikan, dan pihak mereka langsung diproses, di sini jelas sekali terlihat keanehan itu, untuk itu kami mohon keadilan dan perhatian dari Bapak Kapolri, sebab laporan kami tertanggal 6 mei 2025 di Satreskrim Polres Tanah Karo, terkait perusakan yang di lakukan oleh Suran Perangin angin dkk sampai saat ini belum juga berjalan,” ungkapnya.

Ditambahkannya lagi, sementara objek lahan yang di perkarakan saat ini sudah jelas kebun kami yang memiliki bukti sah berupa SHM atas nama orang tua kandung kami.

“tapi kenapa kok malah pihak Apdiel Perangin angin yang melaporkan keluarga kami, Jusup perangi angin pada tanggal 15 mai 2025, yang diproses dan saat ini sudah berjalan sampai pada pemeriksaan saksi – saksi, ini cukup aneh, ada apa polres Tanah Karo,” tanya Reno.

Sementara itu dikatakannya, keluarga kandungnya, Jusuf Perangin angin, beberapa waktu lalu telah dikriminalisasi dan sempat ditahan oleh Polres Tanah Karo, yakni mendekam di penjara selama 1 bulan.

“Tuduhan yang dikenakan kepada saudara kandung saya itu adalah
kasus penyerobotan lahan di lokasi lahan pertanian milik keluarga kami, yang dibuktikan dengan adanya bukti surat SHM yang sah di mata hukum,”ungkapnya

“benar, beberapa bulan yang lalu saya sempat di penjara dengan perkara dan di objek yang sama yaitu di lokasi lahan pertanian yang saat ini masih sah milik almarhum orang kandung sesuai dengan surat SHM dan ini sudah cukup jelas, bahwa kami adalah pemilik ahli waris,”terang Jusuf menegaskan.

Jusuf perangin angin dan keluarga berharap kasus ini bisa menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri, mengingat saat ini keluarga mereka sedang dijalimi, untuk itu mereka membutuhkan keadilan yang seadil-adilnya dan perlindungan hukum dari penegak hukum di negara Republik Indonesia tercinta ini.*Mika.

(Red)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini