Pasaman | Mikanews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman terus memperkuat tata kelola data sebagai fondasi utama dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2026 yang digelar di Aula Puncak Tonang, Kantor BPS Pasaman, Rabu (15/4/2026).
Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Pasaman yang juga Asisten III Administrasi Umum Setda, Roichard, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem data yang akurat, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kualitas data yang baik akan menentukan ketepatan arah kebijakan pembangunan, sehingga program yang disusun tidak sekadar berbasis asumsi.
“Dalam setiap angka statistik yang disusun, terdapat fondasi penting bagi penyusunan kebijakan. Dari situlah arah pembangunan ditentukan, apakah tepat sasaran atau tidak,” ujar Roichard.
Baca juga: Pencarian Korban Banjir Bandang Pasaman Dipercepat! Sekda Pasbar Turun Langsung ke Lokasi
Ia menambahkan, sejak 2025 telah terbangun komitmen bersama antara BPS sebagai pembina data, Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai walidata, serta Bappeda sebagai sekretariat Satu Data Indonesia (SDI), bersama sejumlah OPD sebagai produsen data. Kolaborasi ini menjadi dasar dalam memperkuat implementasi Satu Data Daerah (SDD) di Kabupaten Pasaman.
Roichard juga menekankan pentingnya optimalisasi tata kelola data sektoral di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bappeda sebagai koordinator SDI diminta lebih responsif dalam penyelenggaraan statistik sektoral, terutama dalam merumuskan arah kebijakan guna mendukung keberhasilan SDI di Pasaman.
Selain itu, Dinas Kominfo sebagai walidata bersama OPD produsen data seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPPRKLH) yang telah menyusun Kompromin, diharapkan segera melakukan penilaian mandiri. Penilaian tersebut mengacu pada 5 domain, 19 aspek, dan 38 indikator dalam EPSS 2026.
Sementara itu, Kepala BPS Pasaman, Nita Andriyani, menjelaskan bahwa tata kelola statistik sektoral telah memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Regulasi tersebut diperkuat dengan komitmen pimpinan daerah untuk meningkatkan kualitas data secara berkelanjutan.
Menurut Nita, evaluasi EPSS dilaksanakan setiap dua tahun sekali dengan hasil akhir berupa Indeks Pembangunan Statistik (IPS). Pada 2024, IPS Kabupaten Pasaman tercatat sebesar 2,64 dengan predikat baik. Untuk tahun 2026, Pasaman menargetkan peningkatan nilai sebagai indikator perbaikan tata kelola data. “Harapannya pada tahun 2026 ini nilai IPS kita bisa meningkat, sebagai bukti bahwa kualitas tata kelola data di OPD semakin baik,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam mendukung penyelenggaraan statistik sektoral agar berjalan optimal di Kabupaten Pasaman.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pasaman, Fatrizon, menyampaikan bahwa dalam pembinaan kali ini terdapat dua OPD yang menjadi fokus penilaian, yakni Dinas Pendidikan dan DPPRKLH sebagai lokus EPSS 2026. Ia menyoroti pentingnya penerapan prinsip satu data, peningkatan kualitas data, serta penguatan proses business statistik di setiap OPD.
“Setiap OPD harus memastikan kesiapan data agar seluruh indikator dalam EPSS dapat terpenuhi secara optimal,” tegas Fatrizon.
Senada dengan itu, Sekretaris Bappeda Pasaman, Rahmad Gusveri, mengingatkan bahwa data tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. Data harus dimanfaatkan tidak hanya dalam tahap perencanaan dan evaluasi, tetapi juga dalam pelaksanaan pembangunan agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Rahmad juga menegaskan bahwa Indeks Pembangunan Statistik (IPS) kini memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan. Selain menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemkab Pasaman, IPS juga digunakan oleh KemenPAN-RB dalam penilaian reformasi birokrasi serta oleh Bappenas dalam evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia (SDI).
Karena itu, ia meminta seluruh kepala OPD untuk mengawal pelaksanaan EPSS secara serius dan berkelanjutan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan OPD, termasuk Kepala BPS Pasaman, Bappeda, Diskominfo, serta dinas terkait lainnya.
Melalui pembinaan EPSS 2026, Pemkab Pasaman menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pembangunan berbasis data yang valid, terintegrasi, dan berdampak luas bagi masyarakat, sejalan dengan visi Pasaman Bangkit yang Berkarakter, Maju, dan Berkelanjutan.(St.M)





