LIMAPULUH KOTA, Mikanews.id | Kemarahan meluap-luap di Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, menyusul dugaan penganiayaan keji terhadap seorang balita yang ditemukan menderita luka dan lebam di sekujur tubuhnya. Situasi nyaris berubah menjadi amukan massa, namun langkah cepat dan tegas Kapolsek Guguak berhasil mencegah hal terburuk terjadi (24/08/2026)
Emosi warga meledak, ancaman main makim sendiri membayang ketegangan memuncak sekitar pukul 15.15 WIB saat identitas dua orang yang diduga sebagai pelaku mulai diketahui publik.
Ratusan warga segera memadati lokasi kejadian, emosi masyarakat tak lagi tertahan, dan ancaman tindakan main hakim sendiri menjadi sangat nyata.
Tanpa menunggu situasi memburuk, Kapolsek Guguak IPTU Hamrizal, S.H., M.H. langsung memimpin tim turun ke lapangan. Langkah tegas segera diambil: mengamankan kedua tersangka tepat dari tengah keramaian sebelum kemarahan warga berujung pada kekerasan balasan yang tidak diinginkan.
“Kami segera turun ke lokasi, mengamankan kedua orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut, lalu membawanya ke tempat aman. Tujuannya satu: mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, ” tegas Kapolsek Guguak, IPTU Hamrizal, S.H., M.H.
Kasus ini mengguncang perasaan masyarakat luas. Korban, seorang balita, ditemukan dalam kondisi penuh luka, diduga menjadi sasaran kekerasan oleh orang yang justru seharusnya melindunginya. Kabar itu menyebar secepat kilat dan membakar kemarahan warga.

Berkat respons cepat kepolisian, ketegangan perlahan mereda. Kedua tersangka kini berada di Mapolsek Guguak untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi akan meneliti seluruh bukti, keterangan saksi, serta hasil visum medis korban guna menetapkan tuduhan dan pasal yang dikenakan secara sah menurut hukum.
“Keadilan akan ditegakkan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan balasan. Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib,” imbau Kapolsek kepada warga.
Tindakan cepat polisi bukan sekadar menyelamatkan pelaku dari amukan massa, ia juga menyelamatkan proses hukum itu sendiri. Agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan dengan benar, bukan diambil alih oleh emosi sesaat.
Balita menderita, warga berduka sekaligus marah, tetapi kepolisian hadir tepat waktu: mengamankan pelaku, mendinginkan suasana, dan memastikan keadilan tetap berjalan di atas jalur hukum, bukan di tangan emosi. (Aweng)





