BerandaBERITABatas Waktu Lewat, Surat Edaran Penghentian UHC Belum Dicabut: 234 SC Gandeng...

Batas Waktu Lewat, Surat Edaran Penghentian UHC Belum Dicabut: 234 SC Gandeng SPSI Gelar Aksi Besar Kamis Depan

Cianjur, Mikanews.id | Batas waktu kesepakatan dua kali 24 jam pasca audiensi antara 234 Solidarity Community (234 SC) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur telah berakhir.
Namun hingga Senin (8/9/2026), Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7.2/2026 yang berisi kebijakan penghentian program jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) belum juga dicabut oleh Pemerintah Kabupaten.

Menanggapi ketidakberhasilan jalur pembicaraan ini, Ketua DPC 234 SC Kabupaten Cianjur, Soni Farhan, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Setelah rapat dengar pendapat bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, tuntutan kami agar surat edaran itu dicabut sama sekali tidak dikabulkan. Maka sikap tegas kami selanjutnya adalah turun ke jalan,” tegas Soni.

Sebagai langkah tekanan lanjutan, 234 SC menjalin kerja sama dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Cianjur untuk menggelar aksi unjuk rasa terbuka.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, dengan titik kumpul di halaman Pendopo Kabupaten Cianjur.

“Kami tidak hanya mengandalkan jalur audiensi dan pembicaraan saja. Kami akan turun ke jalan bersama rekan‑rekan SPSI pada tanggal 10 September nanti,” tambah Soni.

Keputusan ini diambil karena kebijakan penghentian UHC dinilai berdampak langsung dan merugikan hak dasar warga dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan.

Dalam aksi nanti, kedua organisasi akan secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur segera meninjau ulang dan mencabut surat edaran tersebut.

“UHC adalah hak rakyat yang seharusnya terjamin. Jangan sampai kebijakan sepihak ini justru mengorbankan kepentingan dan keselamatan masyarakat luas!” seru Soni.

Mengusung semangat dan tagline “Bersatu Lawan Kebijakan Yang Merugikan Rakyat”, 234 SC bersama SPSI menegaskan akan terus menyuarakan aspirasi dan berjuang hingga seluruh tuntutan mereka dipenuhi oleh pihak berwenang.
(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini