Jakarta, Mikanews | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyetujui pelepasan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara‑364 melalui mekanisme lelang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna terbuka yang digelar di Gedung Nusantara II Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., dan dihadiri Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin.
Kehadiran Menhan merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk mengikuti serta mendampingi proses pembahasan dan pengambilan keputusan bersama lembaga legislatif, khususnya terkait urusan pertahanan dan pengelolaan aset negara.
Agenda persetujuan ini merupakan tindak lanjut langsung dari pembahasan mendalam yang telah diselenggarakan antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Pertahanan pada tanggal 27 Agustus 2026.
Dalam sidang paripurna, Ketua Komisi I DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan lengkap mengenai rencana pelepasan kapal tersebut, sebelum akhirnya disetujui secara keseluruhan oleh anggota dewan.
Seluruh proses pengelolaan dan pelepasan aset ini dilaksanakan berpedoman sepenuhnya pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku di Indonesia.
Mendampingi Menteri Pertahanan dalam kegiatan tersebut hadir pula Wakil Menteri Pertahanan RI, Wakil Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, serta seluruh pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Pertahanan RI.
(Red)





