BerandaDAERAHBuron Hampir 2 Tahun, Zu Akhirnya Ditangkap di Bengkulu Utara

Buron Hampir 2 Tahun, Zu Akhirnya Ditangkap di Bengkulu Utara

MUKOMUKO | mikanews – Setelah buron hampir dua tahun sejak kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilaporkan, seorang pria bernama Zu (42) akhirnya berhasil diamankan polisi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Penangkapan ini mengakhiri penantian dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian sepeda motor milik Sumitro, warga Kabupaten Mukomuko, yang mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Zu diamankan Unit Reskrim Polsek Ipuh dengan dukungan tim URC Polres Bengkulu Utara pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Desa Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut. Berbekal informasi itu, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat tinggalnya.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan Zu dan langsung mengamankannya. Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut diketahui berasal dari Desa Semundam, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

Setelah diamankan, Zu dibawa ke Unit Reskrim Polsek Ipuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia kini menjalani penahanan di Polsek Ipuh.

Kasus curanmor ini bermula pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Sumitro baru pulang bekerja ke rumahnya di Desa Mundam Marap, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

Setibanya di rumah, Sumitro kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Blade miliknya di samping rumah sebelum masuk untuk mandi.

Namun, setelah selesai mandi dan keluar rumah, Sumitro mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Ia langsung berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Dalam pencarian itu, Sumitro hanya melihat sepeda motor milik Zu masih berada di pinggir jalan, tepat di depan rumahnya. Atas kejadian tersebut, Sumitro kemudian melaporkan dugaan pencurian itu ke Polsek Ipuh.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/39/XII/2024/SPKT/POLSEK IPUH/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU.

Akibat kejadian itu, Sumitro mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda Blade berwarna biru dengan lis merah dan nomor polisi B 6682 ZKZ.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Blade dengan ciri-ciri dan nomor polisi tersebut sebagai barang bukti.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Ipuh selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi-saksi lainnya, serta melakukan penyitaan barang bukti.

Selain itu, polisi juga akan melaksanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kepentingan proses hukum berikutnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan warga Mukomuko sejak Desember 2024.

Meski terduga pelaku telah diamankan, proses penyidikan tetap berjalan untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini