BerandaNASIONALDapur SPPG Tanpa SLHS Ditutup Permanen, BGN Beri Tenggat hingga 10 Agustus...

Dapur SPPG Tanpa SLHS Ditutup Permanen, BGN Beri Tenggat hingga 10 Agustus 2026

Jakarta | mikanews – Dapur SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dipastikan tidak akan lagi mendapat toleransi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi sertifikat tersebut diwajibkan melengkapinya paling lambat 10 Agustus 2026.

Dapur SPPG tanpa SLHS akan dihentikan operasionalnya secara permanen apabila tetap tidak memenuhi ketentuan setelah batas waktu berakhir. Kebijakan tegas ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (6/8/2026). Pernyataan itu disampaikan setelah BGN menerima berbagai masukan dari Kementerian Kesehatan dan para ahli gizi mengenai pentingnya penerapan standar keamanan pangan di seluruh dapur SPPG.

Menurut Sudaryono, masih terdapat dapur SPPG yang telah beroperasi meski belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Karena itu, BGN memberikan kesempatan terakhir hingga 10 Agustus 2026 agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi.

“Masih ada dapur yang sudah beroperasi namun belum mengantongi SLHS. Kami beri waktu sampai tanggal 10 Agustus untuk mengurusnya,” tegas Sudaryono.

Ia menegaskan bahwa SLHS bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan syarat utama yang menentukan kelayakan sebuah dapur untuk beroperasi. Penilaian terhadap sertifikat tersebut tidak mengenal kategori cukup atau kurang, tetapi hanya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Sudaryono menjelaskan, indikator penilaian hanya terdiri dari dua hasil, yaitu layak atau tidak layak. Apabila sebuah dapur tidak memenuhi standar sanitasi, maka dapur tersebut dinyatakan tidak layak beroperasi dan akan ditutup secara permanen.

“Indikatornya hanya dua, satu atau nol. Kalau memenuhi syarat berarti satu, kalau tidak berarti nol. Kalau nol, maka semua jadi nol. Dapur tersebut tidak layak beroperasi dan kami tutup permanen,” ujarnya.

BGN memastikan tidak lagi memberikan toleransi terhadap dapur yang belum memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat benar-benar aman untuk dikonsumsi.

Sudaryono menambahkan, keberadaan SLHS merupakan bukti bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan. Tanpa sertifikat tersebut, sebuah dapur tidak dapat diakui sebagai dapur SPPG yang sah.

“SLHS bukan sekadar kertas, melainkan syarat mutlak keamanan pangan. Tanpa sertifikat ini, dapur tersebut tidak bisa disebut sebagai dapur SPPG yang sah,” katanya.

Hingga kini, Badan Gizi Nasional belum merilis jumlah pasti dapur SPPG di seluruh Indonesia yang masih belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Namun, masyarakat diminta ikut berperan aktif mengawasi pelaksanaan program dengan melaporkan apabila menemukan dapur operasional yang diduga tidak memenuhi standar keamanan pangan. (Ea)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini