BerandaDAERAHDPRD Pasaman Barat Saksikan Pemusnahan 2 Kg Narkoba Inkracht

DPRD Pasaman Barat Saksikan Pemusnahan 2 Kg Narkoba Inkracht

PASAMAN BARAT | Mikanews.id — DPRD Pasaman Barat menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan tersebut mencakup 1.358,42 gram ganja dan 708,63 gram sabu-sabu. Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 2.067,05 gram atau sekitar 2,07 kilogram.

Ketua DPRD Pasaman Barat H. Dirwansyah hadir sebagai salah satu saksi dalam kegiatan tersebut. Kehadirannya menjadi bagian dari pengawasan bersama dalam proses pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Novani, S.H., M.H.

Menurut Tjut Zelvira, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini bertujuan menuntaskan eksekusi putusan pengadilan, mencegah penumpukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), dan yang paling utama mengantisipasi risiko hilangnya atau disalahgunakannya barang bukti sensitif seperti narkotika,” tegasnya.

DPRD Hadir Bersama Unsur Penegak Hukum

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan sejumlah unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum.

Bupati Pasaman Barat diwakili Asisten I Setia Bakti, S.H. Sementara dari unsur kepolisian hadir Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., yang mewakili Kapolres Pasaman Barat.

Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat juga diwakili Wahyu Diherpan, S.H.

Selain itu, hadir Pabung Kodim 0305 Pasaman Kapten Inf. Abdul Kadir, Kepala BNNK Pasaman Rangga Noverio, S.H., serta perwakilan Dinas Kesehatan, Satpol PP, Damkar, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak terkait.

Barang Bukti Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya digunakan dalam berbagai perkara pidana umum.

Setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti narkotika tersebut kemudian dieksekusi melalui pemusnahan.

Langkah ini penting karena narkotika merupakan barang bukti yang memiliki risiko tinggi apabila tidak segera ditangani sesuai ketentuan hukum.

Pemusnahan juga menghindarkan barang bukti dari risiko hilang, disalahgunakan, atau kembali beredar di masyarakat.

Selain alasan keamanan, pemusnahan menjadi bagian dari penyelesaian eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Tegaskan Proses Transparan

Kejari Pasaman Barat melibatkan sejumlah pihak dalam kegiatan tersebut untuk memastikan proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kehadiran unsur pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, pengadilan, TNI, BNNK, instansi teknis, tokoh masyarakat, hingga media menjadi bagian dari proses pengawasan kegiatan.

Bagi DPRD Pasaman Barat, kehadiran dalam kegiatan tersebut juga memperlihatkan keterlibatan lembaga legislatif dalam menyaksikan proses penegakan hukum yang berkaitan langsung dengan keamanan masyarakat.

Pemusnahan barang bukti narkotika yang telah inkracht sekaligus menutup tahapan eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara yang telah diputus pengadilan.

Dengan dimusnahkannya 1.358,42 gram ganja dan 708,63 gram sabu-sabu, barang bukti tersebut tidak lagi memiliki peluang untuk kembali digunakan atau beredar sebagai barang terlarang. (Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini