PAMEKASAN |mikanews — Seorang anak perempuan berusia 10 tahun berinisial TD meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, DA (31), di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Senin (17/8/2026).
DA atau ibu kandung korban kini telah diamankan Polres Pamekasan. Polisi juga menyita sebilah pisau yang ditemukan saat petugas mengamankan perempuan tersebut di dalam rumah.
Kasus ini bermula sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, DA meminta ibu atau nenek korban pergi membeli makanan bersama dua anak lainnya.
Rumah kemudian dalam keadaan sepi. DA dan TD berada di dalam rumah. Pada waktu tersebut, penganiayaan terhadap TD diduga terjadi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, nenek korban kembali ke rumah. Ia mendapati cucunya sudah tergeletak dalam kondisi bersimbah darah di teras depan rumah.
Korban kemudian segera dibawa ke Puskesmas Pademawu. Karena kondisinya membutuhkan penanganan lebih lanjut, TD dirujuk ke RSUD Pamekasan. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Setelah kembali ke rumah, nenek korban mendapati pintu dalam keadaan terkunci dari dalam. Warga kemudian bersama polisi membuka paksa pintu tersebut.
Di dalam rumah, petugas menemukan DA masih memegang sebilah pisau. Polisi langsung mengamankan perempuan tersebut dan menyita pisau sebagai barang bukti.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan rangkaian kejadian tersebut. Menurut Yoni, polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai korban yang ditemukan bersimbah darah di rumah.
“Pelaku menyuruh nenek korban pergi membeli makanan bersama dua anak lainnya. Ketika rumah sepi, diduga penganiayaan terjadi. Saat nenek kembali, korban sudah tergeletak bersimbah darah di teras,” kata Yoni.
Ia menjelaskan, korban sempat mendapat pertolongan medis di Puskesmas Pademawu sebelum dirujuk ke RSUD Pamekasan. Namun, korban akhirnya meninggal dunia.
Dalam penyelidikan awal, polisi juga memperoleh informasi dari keluarga dan saksi bahwa DA memiliki riwayat gangguan jiwa.
Menurut keterangan yang diterima polisi, kondisi DA disebut sempat membaik. Namun, keluarga menyebut gangguan tersebut kembali muncul dalam empat hari terakhir. DA juga dilaporkan masih mengonsumsi obat terkait kondisi kejiwaannya.
Polres Pamekasan tidak langsung menjadikan informasi tersebut sebagai kesimpulan mengenai kondisi hukum DA. Polisi berkoordinasi dengan tim medis dan psikiater untuk melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan DA secara resmi.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan DA dalam proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini DA telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tim medis dan psikiater. Kasus tersebut diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pembunuhan.
Polisi juga mengingatkan bahwa informasi mengenai kondisi kejiwaan DA masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Penilaian resmi mengenai kondisi tersebut akan ditentukan melalui pemeriksaan medis dan proses hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya perhatian keluarga terhadap anggota keluarga yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan, termasuk pemantauan kondisi dan kepatuhan terhadap pengobatan.
IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan masyarakat perlu menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan jiwa di lingkungan keluarga.
“Tragedi ini sekaligus pengingat akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan jiwa dan riwayat gangguan jiwa demi keamanan lingkungan keluarga dan siapa saja,” pungkasnya. (Hsy)





