Oleh: Dedik Sugianto (Pemred Media Sindikat Post)
Surabaya | Mikanews : Dunia pers hari ini sedang menghadapi tantangan eksistensial yang sangat luar biasa dan sistemik. Di satu sisi, gerbang digitalisasi dan lompatan teknologi komunikasi memberikan kemudahan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya bagi proses diseminasi informasi.
Berita kini dapat diproduksi dalam hitungan detik dan didistribusikan ke seluruh penjuru dunia hanya dengan satu ketukan jari.
Namun, di sisi balik mata uang yang sama, kita justru sedang dihadapkan pada sebuah realitas sosiologis yang sangat ironis, masif, sekaligus menggelitik kesadaran kolektif kita: banyak sekali orang yang dengan bangga menyandang status sebagai wartawan, menggantungkan kartu pers di leher mereka, namun secara faktual tidak bisa atau bahkan tidak memiliki kemauan untuk belajar menulis berita dengan struktur dan kaidah yang benar.
Menjamurnya media digital di era siber ini telah memicu ledakan kuantitas yang tidak terkendali dari perusahaan-perusahaan pers baru, baik di tingkat nasional maupun di ceruk-ceruk wilayah regional.
Kehadiran ribuan portal berita baru ini sayangnya tidak selalu dibarengi dengan ketatnya proses rekrutmen, standarisasi kompetensi, dan pembinaan wartawan yang berkelanjutan.
Akibat dari kelonggaran sistemik ini, ruang-ruang redaksi hari ini kerap kali diisi oleh oknum-oknum lapangan yang mengabaikan esensi paling dasar dari profesi jurnalistik itu sendiri, yaitu keterampilan intelektual dalam merangkai fakta, memilah data, dan menyusun narasi menjadi sebuah tulisan yang mencerahkan sekaligus mengedukasi publik.
Ketika kita membedah anatomi dari fenomena “wartawan yang tidak bisa menulis” ini, kita akan menemukan bahwa para oknum ini biasanya terjebak dalam tiga pola instan yang merusak tatanan jurnalisme bermutu.
Baca juga:Â Kemanunggalan TNI-Rakyat Nyata Terbukti: Babinsa Candirejo Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Desa
Pola pertama yang paling jamak kita temui adalah ketergantungan akut pada rilis berita (press release) yang dikeluarkan oleh humas instansi pemerintah, institusi penegak hukum, maupun korporasi swasta.
Wartawan jenis ini tidak lagi melakukan kerja-kerja lapangan yang substantif seperti verifikasi data, melakukan wawancara cegat (doorstop) untuk mengejar konfirmasi, atau merekonstruksi kronologi peristiwa.
Mereka hanya memindahkan teks mentah dari grup-grup WhatsApp ke dalam sistem redaksi mereka tanpa ada upaya melakukan penyuntingan yang berarti, apalagi menambahkan konteks sosial hukum yang melatarnya.
Tulisan yang dihasilkan pada akhirnya bersifat sangat mentah, kaku, bias kepentingan sepihak, dan seragam secara massal dengan ratusan media lainnya.
Ini bukan jurnalisme, ini adalah kelumpuhan daya kritis.
Pola kedua adalah lompatan teknologi komputasi awan dan Artificial Intelligence (AI) generatif kini telah menjadi pisau bermata dua di ruang redaksi.
Oknum wartawan yang malas dan tidak memiliki dasar kemampuan menulis yang kuat kerap memanfaatkan AI untuk memproduksi artikel secara instan.
Mereka cukup memasukkan beberapa kata kunci atau draf kasar, lalu membiarkan mesin bekerja menyusun artikel utuh dalam hitungan detik.
Bahaya laten dari pola ini adalah hilangnya aspek akurasi, verifikasi faktual di lapangan, dan hilangnya “ruh” atau empati kemanusiaan yang biasanya melekat pada karya jurnalistik sejati.
AI tidak memiliki hati nurani, tidak bisa merasakan ketidak adilan di lapangan, dan rentan terhadap halusinasi data.
Ketika wartawan menyerahkan kedaulatan penanya pada mesin tanpa filter etis yang ketat, maka pers sedang mengubur kredibilitasnya sendiri.
Pola destruktif ketiga adalah kebiasaan memindahkan rekaman audio dari narasumber secara acak ke dalam bentuk teks tanpa menggunakan struktur penulisan berita yang baku, seperti formula hukum 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How).
Kita sering kali membaca artikel online yang isinya hanyalah deretan kutipan langsung yang melompat-lompat dari satu topik ke topik lain tanpa ada jembatan kalimat (bridge) yang logis.
Pembaca dipaksa untuk menyimpulkan sendiri apa sebenarnya pokok masalah dari peristiwa tersebut.
Ketidakmampuan menyusun alur berpikir yang runut membuat tulisan menjadi membingungkan, kehilangan fokus, dan gagal menyampaikan substansi informasi yang krusial.
Kondisi degradasi kompetensi ini tentu sangat memprihatinkan bagi masa depan demokrasi kita.
Bagaimana mungkin seorang wartawan bisa menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap jalannya roda pemerintahan, mengkritisi kebijakan publik yang timpang, atau membela hak-hak masyarakat kecil yang terpinggirkan, jika untuk merumuskan satu paragraf gagasan yang runut, logis, dan berbasis fakta saja ia mengalami kesulitan yang luar biasa?.
Kemampuan menulis dalam dunia jurnalisme bukanlah sekadar persoalan teknis menyusun kata demi kata atau mempercantik kalimat.
Keterampilan menulis adalah manifestasi langsung dari kemampuan berpikir kritis, ketajaman menganalisis sebuah masalah, kedalaman wawasan, serta pemahaman yang utuh terhadap koridor hukum serta etika yang berlaku di tengah masyarakat.
Kualitas sebuah karya jurnalistik adalah benteng terakhir dari kepercayaan publik terhadap media.
Ketika para wartawan mulai abai dan meremehkan kualitas tulisannya, maka legitimasi pers sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate) perlahan namun pasti akan runtuh, kehilangan taji, dan tidak lagi dihormati oleh publik maupun para pemangku kebijakan.
Ketika kualitas tulisan runtuh, maka pers tidak lagi menjadi ruang penjaga kebenaran, melainkan berubah menjadi sekadar tumpukan sampah informasi (information pollution) yang mengotori ruang digital.
Dampak paling fatalnya adalah hilangnya daya tawar pers di hadapan institusi-institusi negara dan penegak hukum.
Pers yang tidak kompeten akan mudah didekte, di manipulasi, atau bahkan di kriminalisasi karena produk yang mereka hasilkan cacat secara kaidah jurnalistik dan rentan terhadap delik hukum.
Kita tidak boleh membiarkan profesi mulia yang dilindungi oleh konstitusi ini mengalami pembusukan dari dalam akibat degradasi mutu yang semakin parah.
Mengatasi benang kusut fenomena “wartawan tidak bisa menulis” ini membutuhkan komitmen yang nyata, sistemik, dan radikal dari berbagai elemen pemangku kepentingan di ekosistem pers nasional.
Pemimpin Redaksi (Pemred) sebagai pemegang komando tertinggi di ruang redaksi harus kembali ke khitah dan garis perjuangan jurnalisme yang sejati.
Proses rekrutmen wartawan baru wajib dirombak total dengan mengutamakan kapasitas intelektual, integritas moral, dan keterampilan menulis dasar sebagai indikator utama kelulusan.
Sangat keliru jika sebuah perusahaan pers merekrut seseorang hanya berdasarkan keberanian fisik di lapangan, kedekatan relasi dengan pejabat, atau kepiawaian dalam mencari orderan iklan korporasi.
Wartawan adalah intelektual publik yang bertugas mencerahkan massa; oleh karena itu, fondasi pemikiran dan kemampuan menulisnya harus kokoh sejak awal.
Sertifikasi kompetensi, baik melalui skema Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sah, tidak boleh hanya di jadikan pajangan dinding, formalitas administrasi, atau sekadar ajang gagah-gagahan untuk mendapatkan legalitas formal.
Pelatihan dan pengujian yang di lakukan di dalam lembaga sertifikasi harus benar-benar berjalan dengan sangat ketat, objektif, dan tanpa kompromi.
Proses ini harus mampu menyaring dengan akurat. Apakah seorang jurnalis benar-benar paham cara menulis berita yang sesuai dengan aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), memiliki pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta memiliki keterampilan teknis yang mumpuni dalam mengolah data lapangan menjadi informasi yang valid dan layak saji.
Jika tidak lulus standar kompetensi menulis dasar, maka lembaga sertifikasi tidak boleh ragu untuk menyatakan tidak kompeten.
Menulis bukanlah sebuah bakat mistis yang turun dari langit secara instan tanpa usaha.
Menulis adalah sebuah keterampilan teknis (skill) yang harus terus-menerus diasah, ditempa, dan diuji secara konsisten setiap hari.
Wartawan-wartawan muda yang baru terjun ke industri ini harus memiliki kerendahan hati untuk melewati proses magang yang “berdarah-darah” di dalam ruang redaksi.
Mereka harus siap ketika draf tulisan mereka dicoret secara kejam oleh redaktur senior, dikritik habis-habisan dalam rapat evaluasi, dan dipaksa untuk membaca ulang berbagai referensi buku hukum, ekonomi, sosial, maupun karya jurnalisme investigasi yang bermutu tinggi.
Tanpa adanya budaya membaca yang kuat, seorang wartawan tidak akan pernah memiliki kekayaan kosakata dan kedalaman perspektif dalam setiap tulisan yang ia buat.
Menjadi seorang wartawan bukanlah sekadar pamer kegagahan di muka umum dengan menenteng kartu pers berlogo besar, mengenakan seragam organisasi yang mentereng, atau merasa jemawa saat berada di lapangan.
Wartawan sejati adalah para pembawa kebenaran, penjaga hati nurani publik, dan penyambung lidah mereka yang tidak bisa bersuara (voice of the voiceless).
Dan dalam sejarah peradaban manusia, senjata paling mematikan, paling dihormati, sekaligus paling mulia yang dimiliki oleh seorang jurnalis adalah pena dan kualitas tulisannya.
Jika institusi pers di negeri ini ingin tetap dihormati dan memiliki posisi tawar yang bermartabat di hadapan aparat penegak hukum, para pejabat publik, pelaku korporasi, serta masyarakat luas, maka mari kita bersama-sama mengembalikan marwah, kehormatan, dan hakikat asli dari profesi ini.
Berhentilah merasa bangga menyandang gelar sebagai seorang wartawan jika kita sendiri belum mampu menulis sebuah berita dengan struktur yang benar, jujur, dan beretika.
Dedikasi total terhadap peningkatan kompetensi intelektual dan kualitas tulisan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh siapapun yang memilih jalan hidup sebagai seorang jurnalis.
@Dedik
*Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul “Ironi Pers Kita, Ketika “Bisa Menulis” Bukan Lagi Syarat Utama Menjadi Wartawan.




