BerandaBERITAKasus Maut Mahasiswi di PIK 2: Pemerhati THM Desak Cabut Izin Jika...

Kasus Maut Mahasiswi di PIK 2: Pemerhati THM Desak Cabut Izin Jika Terbukti Ada Pembiaran Narkoba

Tangerang | Mikanews : Kasus tragis meninggalnya seorang mahasiswi berinisial S (21) akibat dugaan intoksikasi narkotika di sebuah tempat hiburan malam di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, terus memicu gelombang keprihatinan dan desakan penegakan hukum.

Korban diduga dicekoki pil ekstasi oleh rekannya, ID, yang kini telah ditahan dan dinyatakan positif narkoba, sebelum ditemukan tewas di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.

Merespons peristiwa memilukan ini, Pemerhati Tempat Hiburan Malam, S. Tete Marthadilaga yang akrab disapa Mas Tete Martha, menyoroti kerancuan yurisdiksi yang kerap membingungkan publik dalam menangani kasus di kawasan tersebut.

PIK 2 secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tangerang, namun secara yurisdiksi kepolisian berada di bawah Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya — bukan Polresta Tangerang.

Sementara karena lokasi penemuan korban berada di Jakarta Barat, penyidikan utama dipegang oleh Polres Metro Jakarta Barat, yang wajib berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota saat mengambil bukti di lokasi kejadian.

“Ini kerancuan yang sering membuat masyarakat bingung. Sinergi lintas wilayah ini sangat krusial agar pembuktian hukum tetap solid,” jelas Mas Tete Martha.

Ia menegaskan, urusan perizinan tempat usaha tetap menjadi wewenang Pemkab Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Jika hasil penyidikan terbukti adanya unsur penyediaan atau pembiaran peredaran narkoba oleh manajemen tempat karaoke, maka itu adalah pelanggaran berat yang tidak memerlukan teguran bertahap.

“Kami mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Pemkab Tangerang. Selanjutnya, DPMPTSP wajib langsung mencabut izin usaha tersebut secara permanen. Satpol PP harus segera mengeksekusi penyegelan. Jangan ada kompromi untuk tempat yang merenggut nyawa generasi muda,” tegas Mas Tete Martha.

Pihaknya berkomitmen terus mengawal proses penegakan hukum ini agar industri pariwisata dan hiburan malam di Kabupaten Tangerang benar-benar bersih dari peredaran gelap narkotika dan tidak lagi mengorbankan nyawa warga.
(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini