BerandaDAERAHKejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Pidana, Narkotika Mendominasi

Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Pidana, Narkotika Mendominasi

Pasaman Barat, Mikanews.id | Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Selasa (12/8/2026).

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipecah, dipotong, dipatahkan, dibakar, hingga dikubur. Langkah itu dilakukan agar barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelfira Nofani, SH., MH., mengatakan pemusnahan dilakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang tindak pidana tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum dan kami dari Kejaksaan Negeri merupakan eksekutor,” kata Tjut Zelfira Nofani.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan sejumlah pejabat dan unsur terkait. Mereka di antaranya Perwakilan Bupati Pasaman Barat, Asisten I Setia Bakti, SH., Perwakilan Kapolres Pasaman Barat, Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansah, SH., Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Wahyu Diherpan, SH., serta Komandan Kodim 0305 Pasaman Kapten Inf. Abdul Kadir.

Hadir pula Kepala BNNK Pasaman Barat Noverio, SH., Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP dan Damkar Amiri, SH., tokoh masyarakat serta insan pers.

barang buktiNarkotika Paling Banyak

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyebut pengumpulan barang bukti untuk dimusnahkan dilakukan secara berkala, yakni empat kali dalam setahun.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini berasal dari perkara yang ditangani sejak April hingga Agustus 2026.

Dari keseluruhan perkara, tindak pidana narkotika menjadi perkara dengan jumlah barang bukti paling menonjol. Tercatat sebanyak 32 perkara narkotika, terdiri atas ganja seberat 1.358,42 gram dari delapan perkara dan sabu seberat 708,63 gram dari 24 perkara.

Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara, di antaranya perkara Ronaldo Putra alias Putra bin Adnan Lubis dan Zulman bin Karuman beserta pihak lainnya.

Selain narkotika, barang bukti juga berasal dari berbagai jenis tindak pidana lainnya.

Untuk perkara pencurian terdapat 10 perkara, sedangkan perkara pencabulan sebanyak 6 perkara.

Kemudian terdapat 2 perkara pertambangan, 1 perkara perkebunan, 1 perkara perjudian, dan 2 perkara pengrusakan barang.

Sementara itu, terdapat 1 perkara kecelakaan lalu lintas dan 1 perkara pelanggaran ketertiban umum.

Dengan demikian, seluruhnya terdapat 56 perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

barang buktiKejari Pasbar Perkuat Pencegahan di Kalangan Pelajar

Selain melakukan penindakan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menjalankan langkah pencegahan, khususnya di kalangan generasi muda.

Tjut Zelfira Nofani mengatakan pihaknya telah melakukan kerja sama dengan sejumlah sekolah melalui bidang intelijen.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai berbagai bentuk penyimpangan dan dampak hukum yang dapat ditimbulkannya.

Program Jaksa Masuk Sekolah juga menjadi salah satu upaya Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam memberikan edukasi hukum kepada anak-anak sekolah.

Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan sejak dini karena persoalan yang dihadapi remaja saat ini terus berkembang.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah judi online. Untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan teknologi dan aktivitas digital tersebut, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga memiliki tim teknologi informasi.

Upaya tersebut diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman kepada generasi muda agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara pencegahan melalui edukasi hukum dilakukan untuk menekan potensi terjadinya tindak pidana, terutama di kalangan generasi muda.(*)

(Yelpi)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini